Jambi, Antarajambi.com - Polisi menangkap dua orang pemuda usai memakai sabu-sabu di Pulau Pandan, Kota Jambi, ketika mereka berboncengan mengendarai sepeda motor usai pesta narkoba itu dan membawa sisa paket sabu-sabu.
Kedua pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi pada Kamis malam (19/10) adalah Alan Wijaya (30) warga RT 31 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, serta Mulyadi (36) warga Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasing, Provinsi Sumatera Selatan, kata Plt Kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Sabtu.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Marsda Surya Darma, RT 14 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Sebelum penangkapan, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi lebih dulu mendapat informasi jika di kawasan pulau Pandan tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, di lokasi penangkapan kedua tersangka melintas dengan berboncengan sepeda motor dan karena gerak-geriknya mencurigakan, kedua tersangka lantas dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Alam menyebutkan, kedua tersangka sempat berupaya untuk mengelabui petugas. Namun dari hasil penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu disembunyikan tersangka Alan disepatunya.
Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Bahkan kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap mereka baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu di kawasan Pulau Pandan.
Guna proses lebih lanjut, pasca penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jambi. Saat ini, kata Alam, tengah dilakukan pengembangan kasus guna mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017