Jambi, Antarajambi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian dengan barang bukti lima paket sabu-sabu ukuran kecil yang siap diedarkan.

Tersangka yang diketahui berinisial MP diamankan tim Opsnal BNN Kabupaten Batanghari dikediamannya, di RT 01 Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi, kata Kepala BNN Batanghari M Zuhairi, Sabtu.

Kasus itu terungkap berdasarkan laporan dari warga setempat, dan dilakukan penyelidikan dan hasilnya didapati keberadaan pelaku sedang di kediamannya, namun saat akan ditangkap petugas tidak diizinkan masuk ke rumah oleh tersangka.

"Setelah kami mendapat informasi dari warga setempat, kami langsung ke lokasi yang dimaksud namun sesampainya di lokasi angota kami tidak diizinkan masuk oleh tersangka dan akhirnya dengan terpaksa pintu rumahnya didobrak dan pelaku berhasil diamankan," kata Zuhairi.

Setelah mendobrak pintu rumah tersangka, petugas BNN langsung melakukan introgasi dan penggledahan yang disaksikan langsung oleh kepala desa, tokoh masyarakat serta warga sekitar dimana ditemukan satu alat hisap sabu dan satu paket kecil diduga sabu dalam kotak rokok putih.

Namun petugas BNN tidak percaya saja dan akhirnya tersangka mengakui sempat membuang BB lainnya berupa lima paket sabu ukuran kecil keluar rumah melalui salah satu jendela.

Namun saat dilakukan penyisiran BB tersebut berhasil ditemukan oleh petugas BNN dan tersangka merupakan pemain lama, namun tersangka mengaku baru dua kali melakukan transaksi.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak BNN yakni dua bungkus rokok wadah sabu, enam paket kecil diduga jenis sabu, dua unit handphone, alat hisap sabu, serta beberapa lembar bukti transfer pembayaran paket sabu.

Tersangka kami kenakan pasal 112 dan 114 tentang UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun. Untuk saat ini tersangka kami titip ke sel satres Narkoba Polres Batanghari, kata Zuhairi.

Pewarta: Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017