Jambi, Antarajambi.com - Pemerintah Provinsi Jambi mengultimatum mantan pejabat di lingkup pemerintahan daerah itu untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang dipakai selama menjabat.

Asisten III Bidang Adminitrasi umum Setda Provinsi Jambi, Saipuddin di Jambi, Senin, mengatakan pemprov akan melaporkan salah satu pejabat pensiunan Biro Humas dan Protokoler jika dalam satu minggu ke depan tidak juga mengembalikan kendaraan dinas jabatan yang pernah dipakainya.

Saipuddin mengatakan, pelaporan akan dilakukan karena yang bersangkutan tidak kunjung mengembalikan kendaraan dinas berupa satu unit mobil sedanr.

"Kita beri tenggat waktu hingga akhir bulan Oktober ini, jika tidak juga dikembalikan maka akan kita laporkan ke kepolisian," kata Saipuddin.

Selain itu, sebanyak sembilan unit kendaraan roda 2 juga belum dikembalikan ASN yang sebelumnya diberi kepercayaan menguasai kendaraan tersebut.

Karena itu Saipuddin mengimbau ASN yang masih menyimpan kendaraan tersebut untuk segera mengembalikan. Pasalnya Pemprov hanya melakukan penertiban administrasi.

Dijelaskannya, dari penertiban administrasi juga dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik kendaraan. Apabila kendaraan tersebut dianggap tidak lagi mampu menunjang kinerja ASN maka akan dilelang.

"Setelah pemeriksaan maka akan kita atur lagi penggunaan dan penempatan kendaraan dinas yang ditarik tersebut," kata Saipuddin.

Sebelumnya, pemprov menarik paksa 20 unit kendaraan dinas roda empat dan puluhan kendaraan roda dua dari pensiunan dan mantan pejabat karena mereka tak kunjung mengembalikan. Bahkan kendaraan tersebut sudah dilakukan cek fisik oleh Dinas Perhubungan dan rata-rata kondisi fisik kendaraan di bawah 50 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengatakan, pemeriksaan dilakukan dari berbagai aspek fisik kendaraan, mulai dari bodi, kaki-kaki hingga mesin kendaraan.


Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017