Jambi, Antarajambi.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan, sepanjang tahun 2017 menerima 117 pengaduan masyarakat terkait buruknya pelayanan publik di daerah itu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Taufik Yasak di Jambi, Kamis, mengatakan instansi sebagai terlapor terbanyak atas pelayanan publik yang buruk itu yakni Pemda sebanyak 41 aduan.

Kemudian disusul Kepolisian dengan sembilan aduan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan delapan aduan, instansi lain tujuh aduan, Perbankan tiga aduan, Rumah Sakit lima aduan dan Perguruan Tinggi dua aduan.

"Adanya aduan tersebut disebabkan anatara lain adanya penundaan berlarut oleh pelayanan publik, tidak memberikan pelayanan, terjadi pungli, penyalagunaan wewenang dan tidak patut," kata Taufik dalam pertemuan berkala bersama media di salah satu hotel di Jambi.

Namun dari jumlah pengaduan yang masuk tersebut, Taufik mengatakan sekitar 89 aduan atau sekitar 60 persen telah diselesaikan oleh Ombudsman.

Menurut Taufik, dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, hendaknya setiap instansi membuat maklumat kerja yang diinisiasi pimpinan. Tujuannya agar semua personil pelayan publik komitmen menjalankan tugas.

"Itulah sebabnya revolusi mental dan moralitas itu diperlukan dalam memberikan pelayanan publik," ujarnya.

Taufik menambahkan, jika pelayanan publik disetiap instansi baik, maka itu akan berimbas pada pendapatan daerah.


Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017