Jambi, Antarajambi.com - Pemerintah Provinsi Jambi mendorong pemerintah kabupaten/kota segera membentuk Dewan Pengupahan agar bisa menentukan besaran upah minimum pekerja di daerah masing-masing.

Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik menanggapi aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi di kantor gubernur Jambi, Kamis.

Erwan menjelaskan, saat ini baru dua daerah di Jambi yang memiliki Dewan Pengupahan, yakni Kota Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Barat. Karena itu Pemprov mengingatkan kembali daerah yang belum membentuk dewan pengupahan untuk segera membentuknya.

"Dewan pengupahan tersebut yang terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan perguruan tinggi yang difasilitasi pemerintah. Mereka akan mengkaji upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap-tiap kabupaten/kota," kata Erwan.

Dia mengapresiasi aksi unjuk rasa yang menuntut Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberlakukan upah minimum regional tersebut.

"Fungsi pemerintah adalah memfasilitasi kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan. Akan kami ingatkan lagi dan akan kami surati," katanya.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP, Pemprov kata Erwan akan memberikan teguran sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya sangat setuju sekali apabila perusahaan melanggar, sekali-kali kami berikan shock therapy. Kami akan tegur, kami akan tegas, kami akan tegakkan aturan, baik berupa teguran administrasi sampai pencabutan izin," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, M.Fauzi mengatakan akan segera memanggil asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Provinsi Jambi untuk membahas upah minimum tenaga kerja.

"Seminggu ini kami akan memanggil seluruh asosiasi tenaga kerja dan serikat pekerja untuk duduk bersama, karena semua ini tidak terlepas dari kesepakatan mereka, kalau sudah ada kesepakatan Pak gubernur tinggal menetapkan," kata Fauzi.

Sementara terkait pembentukan dewan pengupahan, Fauzi mengatakan pihaknya akan membuat lagi surat kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membentuk dewan pengupahan tersebut.

Sebelumnya ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur Jambi mendesak pemerintahan povinsi itu untuk segera menetapkan dan memberlakukan upah minimun sektoral bagi pekerja di daerah tersebut.



Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017