Jambi, Antrajambi.com - Anggota tim opsnal Polresta Jambi awalnya hendak menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor namun dari dirinya ditemukan juga paket narkoba, sehingga yang bersangkutan berurusan dalam dua kasus.
Kapolsek Telanaipura Jambi, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, di Jambi Senin mengatakan pelaku bernama M Kadafi (36) pekerjaan buruh, ditangkap awalnya karena kasus penggelapan namun saat digeledah ditemukan narkoba sehingga kasus pertamanya yang diproses adalah narkobanya.
"Untuk awalnya tersangka Kadafi akan dikenakan dalam kasus narkoba karena sudah cukup bukti untuk memproses secara hukum pelakunya," katanya.
Kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian awalnya melakukan penyelidikan kasus penggelapan sepeda motor atas laporan dari seorang warga yang mana sepeda motor miliknya telah digelapkan oleh pelaku.
Setelah diselidiki akhirnya, pelaku Kadafi ditemukan didepan rumahnya Lorong Bunga Raya III, RT10 Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan saat ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian diperiksa tubuhnya oleh petugas ditemukan adanya sabu-sabu yang disimpan dalam kantong celanyanya.
Setelah cukup bukti tersangka langsung digiring ke Mapolsek Telanaipura dan disana diperiksa secara intensif dan kasusnya yang akan dilimpahkan lebih awal adalah perkara kepemilikan psikotropika jenis sabu-sabu pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
Kapolsek Telanaipura Jambi, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, di Jambi Senin mengatakan pelaku bernama M Kadafi (36) pekerjaan buruh, ditangkap awalnya karena kasus penggelapan namun saat digeledah ditemukan narkoba sehingga kasus pertamanya yang diproses adalah narkobanya.
"Untuk awalnya tersangka Kadafi akan dikenakan dalam kasus narkoba karena sudah cukup bukti untuk memproses secara hukum pelakunya," katanya.
Kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian awalnya melakukan penyelidikan kasus penggelapan sepeda motor atas laporan dari seorang warga yang mana sepeda motor miliknya telah digelapkan oleh pelaku.
Setelah diselidiki akhirnya, pelaku Kadafi ditemukan didepan rumahnya Lorong Bunga Raya III, RT10 Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan saat ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian diperiksa tubuhnya oleh petugas ditemukan adanya sabu-sabu yang disimpan dalam kantong celanyanya.
Setelah cukup bukti tersangka langsung digiring ke Mapolsek Telanaipura dan disana diperiksa secara intensif dan kasusnya yang akan dilimpahkan lebih awal adalah perkara kepemilikan psikotropika jenis sabu-sabu pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017