Jambi, Antarajambi.com – Polsek Bajubang Kabupaten Batanghari menangkap seorang tersangka pelaku pencurian di posko mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi yang tengah melakukan KKN di Desa Petajen Kecamatan Bajubang.

Posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jambi di Desa Petajen Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari itu dalam satu minggu disatroni maling sebanyak dua kali.

"Tersangka pelaku pencurian merupakan pemuda desa setempat yang bernama AW. Tidak hanya melakukan pencurian di posko KKN, tersangka juga telah melakukan beberapa pencurin di desa tersebut, sehingga meresahkan warga setempat,” kata  Kanit Reskrim Polsek Bajubang R Deddy. W Gaos di Muara Bulian, Selasa,

Berdasarkan laporan dari korban, Ermasari Wiyana yang merupakan mahasiswa UIN Jambi dan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polsek Bajubang, Aan berhasil di tangkap oleh petugas di kediamannya pada tanggal 30 oktober sekira pukul 21.00 WIB.

Saat di lakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebilah pisau kepada petugas, beruntung petugas sigap dan berhasil melumpuhkan tersangka.

"Saat mau di tangkap, pelaku sempat mengeluarkan pisau dan mengacungkan ke petugas, beruntung petugas kita sigap dan pelaku berhasil di amankan. Dari tangan tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak HP Oppo neo 7, satu kotak HP Samsung GT-E1271, Satu bilah pisau dan satu unit sepeda motor,” Kata Deddy menjelaskan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya melakukan pencurian di posko KKN tersebut sebanyak dua kali. Pada aksi pencurian pertama pelaku berhasil mencuri dua unit Handphone dan uang senilai Rp. 1.200.000,-.

Berselang satu minggu kemudian, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di posko KKN tersebut, dan kembali  mencuri dua unit Handphone serta uang tunai sebesar satu juta lebih.

Di posko itu duo kali, terus sebelumnyo ado jugo di RT 04 samo RT 05,” kata pelaku.

Barang-barang curian tersebut di jual tersangka ke temannya di Kabupaten Tanjabtim, dan hasilnya dibelikan tersangka sepeda motor merk Yamaha Mio tanpa surat-surat yang diduga motor bodong.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.


Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017