Jambi, Antarajambi.com - Deputi Kepala Perwakilan Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi, Poltak Sitanggang, mengatakan pelaku pengedar uang palsu selalu memanfaatkan momen tertentu, sehingga masyarakat diminta selalu waspada terhadap peredaran uang palsu di lingkungan masing-masing.
"Dari pengamantan yang kami lakukan peredaran uang palsu di Jambi biasanya memanfaatkan momen, seperti lebaran dan pilkada, kalau sekarang ini masih adem-adem," katanya di Jambi, Jumat.
Dalam mengantisipasi beredar luasnya uang palsu di masyarakat, pihaknya telah melakukan beberapa cara, seperti memberikan edukasi kepada perbankan maupun masyarakat umum.
Berdasarkan hasil pengamatannya itu, rasio peredaran uang palsu di wilayah Provinsi Jambi jumlahnya relatif pada uang pecahan besar seperti Rp100.000, karena pelaku mengambil untung.
"Untuk di Jambi rasio peredarannya tidak begitu banyak, jika dibandingkan dengan provinsi lain Jambi masih rendah, baik dari nominal atau pun lembarannya," jelasnya.
Pelaporan uang palsu tersebut katanya, masyarakat dapat melaporkan melalui perbankan dan juga pihak kepolisian, kemudian BI menganalisis uang palsu tersebut melalui laboratorium "Counterfit Analysis Center" di kantor BI.
Setelah dianalisis dan dilakukan klasifikasi, uang yang dinyatakan palsu tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Masyarakat jika mendapatkan uang palsu sebaikanya melaporkan ke pihak kepolisian karena itu tindakan pidana, dan juga kalau melaporkan ke BI kemudian melalui bank dulu, setelah itu dari bank menyampaikan ke BI," katanya.
Selain itu masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu di lingkungan masing-masing, terutama bagi pedagang saat malam hari yang memiliki penerangan sangat minim.
"Sebelum menerima uang harus diteliti. Caranya mudah, yakni dilihat, diraba dan ditrawang," kata Poltak menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Dari pengamantan yang kami lakukan peredaran uang palsu di Jambi biasanya memanfaatkan momen, seperti lebaran dan pilkada, kalau sekarang ini masih adem-adem," katanya di Jambi, Jumat.
Dalam mengantisipasi beredar luasnya uang palsu di masyarakat, pihaknya telah melakukan beberapa cara, seperti memberikan edukasi kepada perbankan maupun masyarakat umum.
Berdasarkan hasil pengamatannya itu, rasio peredaran uang palsu di wilayah Provinsi Jambi jumlahnya relatif pada uang pecahan besar seperti Rp100.000, karena pelaku mengambil untung.
"Untuk di Jambi rasio peredarannya tidak begitu banyak, jika dibandingkan dengan provinsi lain Jambi masih rendah, baik dari nominal atau pun lembarannya," jelasnya.
Pelaporan uang palsu tersebut katanya, masyarakat dapat melaporkan melalui perbankan dan juga pihak kepolisian, kemudian BI menganalisis uang palsu tersebut melalui laboratorium "Counterfit Analysis Center" di kantor BI.
Setelah dianalisis dan dilakukan klasifikasi, uang yang dinyatakan palsu tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Masyarakat jika mendapatkan uang palsu sebaikanya melaporkan ke pihak kepolisian karena itu tindakan pidana, dan juga kalau melaporkan ke BI kemudian melalui bank dulu, setelah itu dari bank menyampaikan ke BI," katanya.
Selain itu masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu di lingkungan masing-masing, terutama bagi pedagang saat malam hari yang memiliki penerangan sangat minim.
"Sebelum menerima uang harus diteliti. Caranya mudah, yakni dilihat, diraba dan ditrawang," kata Poltak menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017