Jambi, Antarajambi.com - Pihak Polres Tanjung Jabung Barat menguasai dua kapling tanah warga yang dijadikan Pos Polisi Sub Sektor Kota dan TK Bayangkara Kuala Tungkal.

"Hasil putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Makamah Agung dimenangkan oleh ahli waris dan telah mempunyai kakuatan hukum tetap, namun hingga kini lahan tersebut tidak kunjung dieksekusi aparat penegak hukum dengan alasan luas objek yang sengketakan tidak sesuai," kata ahli waris M Ruslan Djatimulia didamping ahli waris lain H Haris Fadillah dan Izwan Musli, di Kamis.

Mereka menjelaskan, tanah seluas 525 meter persegi milik ahli waris Roha binti Abdul Madjid saat ini dikuasai Polres Tanjab Barat untuk Pos Polisi Sub Sektor Kota dan tanah seluas 330 meter persegi milik ahli waris Baah binti Abdul Madjid dijadikan TK Bayangkara.

"Jadi luas tanah seluruhnya 855 meter persegi, kata para ahli waris saat gelar jumpa pers di Jambi.

Menurut para ahli waris, memang luas tanah secara keseluruhan di lokasi tersebut 1.774 meter persegi, tetapi sebagian belum digugat sedangkan yang digugat baru dua kapling saja.

Ahli waris menjelaskan asal-usul lahan tersebut dijadikan awalnya pos pengamanan pada 1946. Waktu itu kakek ahli waris bernama Ahmad bin Abdul Madjid Barangas menjadi penghulu di wilayah tersebut dan tanah tersebut dipijam pakai untuk pos pengamanan dikala itu.

Kemudian ahli waris pada tahun 1950 telah berupaya meminta kembali tanah yang dipinjam pakai tersebut, namun gagal dan tidak membuahkan hasil hingga kasus ini terus bergulir ke pengadilan hingga tahun 1970 terbit surat keputusan pengadilan Agama (Makamah Syariah Tanjung Jabung) No B/1/62/1970 tertanggal 2 September 1970 tentang pembagian harta peninggalan almarhum Abdul Madjid bin Berangas berdasarkan hukum faraidh.

Namun putusan tersebut juga tidak ditangkapi sehingga penggugat melayangkan gugatan Meja Hijau dan hasil gugatan tersebut dimenangkan ahli waris mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Makamah Agung. Terbitlah putusan Makamah Agung RI No 336.K/Pdt/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang menyatakan tanah tersebut milik ahli waris Roha binti Abdul Madjid dan Baah binti Abdul Madjid yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan tindakan Kapolres Tanjung Jabung memasukkan tanah ahli waris Roha binti Abdul Madjid dan Baah binti Abdul Madjid menjadi asset Polisi Resor Tanjung Jabung.

"Ini merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa negara dan kami telah melakukan pendekatan secara kekuargaan baik kepada tim mediasi yang dibentuk Polda Jambi, namun tidak ditanggapi, kata M Ruslan.

Para ahli waris kemudian akan memasang papan merek di dua lokasi tersebut karena lahan tersebut hak milik para ahli waris yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ahli waris sudah melayangkan surat permintaan pengembalian lahan ke Kapolres Tanjab Barat, Kapolda, Kapolri, Kompolnas hingga ke Presiden Jokowi belum ada tanggapan.

"Sudah lebih 66 tahun lahan tersebut dikuasai Polres Tanjung Jabung belum dieksekusi dan kami ahli waris menuntut keadilan," kata M Ruslan Djatimulia.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017