Batanghari, Antarajambi.com - Berkas kasus pembunuhan terhadap Azro’i warga Desa Danau Embat Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari pada September 2017 dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
 
"Kasus pembunuhan terhadap Azro’i yang dilakukan oleh tersangka  Marlina dan Rudianto kini memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Novika Muzairiah Rauf di Muara Bulian, Kamis.
 
Selain kedua tersangka pihak kejaksaan  juga menerima barang bukti, berupa handphone, sepeda motor, dompet dan barang bukti lainnya dari Satreskrim Polres Batanghari.
 
Dikatakan Novika, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 primer subsider 338 Dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. Selanjutnya pihak kejaksaan  akan melakukan penyelidikan selama 20 hari dan kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan negeri.
 
"Untuk menagani kasus ini kita menunjuk empat orang jaksa penuntut umum," katanya
 
Saat ini kedua tersangka kasus pembunuhan Azro’i tersebut di titipkan di dua lapas berbeda. dimana rudianto di titipkan di lapas kelas II B Muara Bulian dan Marlina di titipkan di LPKA II B Sungai Buluh.
 
"Kedua tersangka tersebut mulai hari ini ditahan secara terpisah, Rudianto ditahan di LP kelas II B Muara Bulian. Sedangkan Marlina ditahan di LPKA II B Sungai Buluh," katanya menambahkan.


Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017