Jambi, Antarajambi.com - Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan pemerintahannya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) komitmen mencegah tindakan korupsi di wilayahnya.

"Penandatanganan komitmen dan rencana aksi dalam rangka pencegahan serta penindakan korupsi ini merupakan media penguatan gerakan anti korupsi di Jambi," katanya usai rakor penandatanganan komitmen dan rencana aksi pencegahan serta penindakan korupsi terintegrasi bersama KPK di Jambi, Selasa.

Zola mengatakan, penandatanganan komitmen ini memiliki makna yang strategis dalam menggelorakan gerakan anti korupsi di Jambi. Terlebih lagi ketika korupsi semakin marak di lingkungan pemerintah daerah, baik yang dilakukan anggota legislatif, pejabat pemerintah maupun pengusaha,

Menurutnya, dalam mewujudkan pemerintah daerah yang bersih tanpa suap, sogokan, pungli, korupsi dan manipulasi, membutuhkan deretan aksi yang luar biasa, serta perjuangan yang sistemik dan pembentukan integritas kolektif yang bersih dalam menghadapi korupsi.

"Inovasi pelayanan publik dari pemerintahan daerah yang bersih dan bekerja melalui penerapan aplikasi elektronik berbasis online pada semua layanan yang bersifat publik, mutlak menjadi penanda keseriusan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi, dengan syarat kesemua aplikasi tersebut harus terintegrasi satu sama lain," kata Zola.

Dijelaskannya, integrasi semua aplikasi pelayanan publik akan meminimalisir penyimpangan, kemudian sentralisasi perizinan akan mempercepat, mempermudah dan meningkatkan pelayanan perizinan apabila diikuti dengan ketersediaan peraturan kepala daerah, SOP serta sosialisasi yang efektif.

Pemprov Jambi saat ini katanya sedang berupaya mengintegrasikan semua honor kegiatan yang diterima oleh pegawai pemerintah ke dalam tunjangan tambahan penghasilan pegawai, sebagai wujud komitmen dalam menjalankan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan.

"Tentu kami sangat membutuhkan masukan dan bimbingan dari KPK RI terkait tunjangan tambahan penghasilan pegawai ini," ujarnya.

Zola juga berharap melalui penandatanganan komitmen dan rencana aksi ini, semua pihak yang berkomitmen dalam pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi, semakin bertambah kemampuan teknis dan profesionalitasnya, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi gerakan pencegahan dan penindakan korupsi di Jambi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Muhammad Syarif mengatakan penindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK hanyalah 20 persen dari pekerjaan KPK sebenarnya.

Menurutnya pekerjaan KPK yang paling dominan adalah melakukan pencegahan korupsi dengan memonitor kebijakan dan melakukan koordinasi serta supervisi, karena anggaran yang diperuntukan bagi KPK lebih besar porsinya untuk melakukan pencegahan korupsi daripada penindakan korupsi.

"Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kita harus mengupayakan proses perencanaan penganggaran untuk mengakomodir pelayanan publik dengan menggunakan e-budgeting dan e-planning yang terintegrasi. Kami hadir di sini untuk membantu gubernur Jambi beserta semua bupati/walikota agar bisa memanfaatkan APBD lebih baik lagi ke depannya, sehingga bisa berguna bagi masyarakat Jambi," kata La Ode.

Penandatanganan komitmen program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi Provinsi Jambi itu dilakukan gubernur Jambi, Wakil Ketua KPK RI, bupati/walikota se-Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Ketua DPRD kabupaten/kota yang juga disaksikan Kapolda Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Inspektur Jenderal Kemendagri RI, Sri Wahyu Ningsih.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017