Jambi, Antarajambi- Anggota Opsnal Polres Sarolangun berhasil menangkap seorang pengedar judi kopun gelap atau togel yang beraksi di kampung -kampung sehingga perbuatannya meresahkan warga.

Penangkapan tersebut dilakukan anggota unit Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun, setelah menyelidiki keberadaan tersangka LB Sinambela (60) usai bertransaksi pemasangan togel di salah satu Desa atau kampung di Kabupaten Sarolangun, Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Rabu.

LB Sinambela ditangkap polisi, setelah anggota Satreskrim menerima laporan bahwa di beberapa desa di Kabupaten Sarlangun, sering terjadi transaksi togel yang dilakukan pelaku yang terang terangan menjualnya kepada warga.

"Setelah dicek dan diselidiki, akhirnya polisi menemukan pelaku Sinambela saat sedang menjual togel di salah satu desa dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan akhirnya mengakui perbuatannya," kata Kuswahyudi.

Dari tersangka Sinambela, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa buku catatan rekap nomor togel dari pembeli di atas kertas dan buku, kemudian ada lagi uang tunai sejumlah Rp1,76 juta diduga uang hasil pemasangan togel.

Kemudian lagi ada barang bukti lainnya yakni buku tafsir mimpi, satu kalkulator, satu buah dompet dan satu buah KTP atas nama L.B Sinambela dan kini yang bersangkutan diamankan di kantor polisi dan berkas perkaranya dilengkapi penyidik guna proses lbih lanjut.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017