Jakarta, Antarajambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa kembali lima saksi dari Provinsi Jambi terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Saat ini akan dibawa kembali lima saksi dari Jambi ke kantor KPK di Jakarta. Lima saksi itu sudah dalam perjalanan dari Jambi ke Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Adapun lima saksi yang dibawa ke Jakarta itu antara lain Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) Rinie, dua buah anak Arfan masing-masing Wahyudi dan Dheny Ivan, Fauzi atau Atong anak buah Saifudin, dan Geni Waseso Segoro dari unsur swasta.

Secara keseluruhan KPK mengamankan 16 orang masing-masing 12 orang ditangkap di Jambi dan empat orang di Jakarta.

Lima saksi tersebut juga termasuk yang diamankan oleh tim penindakan KPK di Jambi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu, kata Basaria, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov," kata Basaria.

Basaria menyatakan untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

"Pencarian dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov," tuturnya.

Pada Selasa (28/11) pagi, menurut Basaria, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.

"Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta," ungkap Basaria.

Selanjutnya, Basaria mengatakan KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penanganan perkara, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain ruang kerja Arfan di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, ruang kerja Rinie di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, ruang kerja Arfan saat menjadi Kepala Bidang di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan rumah pribadi Saifudin di Jambi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017