Jambi, Antarajambi - Anggota Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Minggu lalu (3/12) mengamankan tiga mobil truk yang mengangkut sejumlah barang-barang selundupan asal Tiongkok.

Barang-barang asal luar negeri tanpa bea masuk itu tersebut diamankan dari Ekspedisi Cinta Saudara yang berlokasi di Jalan Sentot Alibasa, RT 7 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, kata Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin.

Barang-barang selundupan yang diamakan seperti mainan anak-anak, pakaian wanita, jam tangan, sepatu, tas wanita, serta sparepart mobil yang tanpa cukai masuk.

"Polisi menilai, barang-barang ini masuk melalui Batam lewat pelabuhan tikus dan rencananya mau dibawa ke Jakarta," kata Haydar yang didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Winarto, dan Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Kasus itu terungkap setelah adanya laporan informasi dari masyarakat adanya pengiriman barang dari luar negeri melalui Jambi dengan tujuan Jakarta dan kemudian polisi memeriksa setiap giat usaha paket atau ekspedisi barang di wilayah Jambi yang diduga barang hasil selundupan.

Pada Minggu lalu (3/12) sekitar pukul 08.00 WIB berlokasi di Ekspedisi Cinta Saudara Jl. Sentot Alibasa RT. 7 No. 67 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Pal Merah ditemukan barang selundupan tersebut.

Berdasarkan laporan informasi masyarakat adanya barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Jambi tanpa membayar bea masuk dan PPN serta sebagian besar item masuk dalam kategori larangan terbatas masuk dari wilayah perairan Kotabaru Riau kemudian dikirim ke Jakarta melalui Ekspedisi Cinta Saudara, kata Haydar.

Setelah menerima informasi dilakukan pengecekan didapatkan tiga mobil truk yang telah menurunkan barang barang paket yang datang dari Desa Kota Baru , Kecamatan Keritang, Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau.

"Modusnya dengan sebagian barang paket telah ada di ekspidisi kan adapun manifes dibawa supir truk dari ekspedisi Jaso Kito Bukit Tinggi Sumbar untuk mengelabui petugas," kata Haydar.

Jumlah barang paket yang diamankan kurang lebih 296 paket yang isinya paket tersebut antara lain garmen, mainan anak anak, sepatu, tas, sabun kecantikan, jam tangan, sparepart dan barang tersebut diduga berasal dari Tiongkok tujuan Singapura.

Atas perbuatan itu yang diduga melakukan pelanggar pasal 110 jo pasal 36 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo permendag Nomor 87 tahun 2015 tentang ketentuan impor produk tertentu.

Kemudian pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pada 120 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 3 thn 2014 tentang Perindustrian.

Kini penyidik Polda Jambi telah memeriksa Marno (50), Jumijan (40), Barudin (34) dan Mulayadi (43) semuanya sebagai sopir.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017