Jakarta, Antarajambi - Advokat Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai pengacara Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik.
"Saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk jadi kuasa hukum di pengadilan, saya memutuskan untuk mengundurkan diri terhitung tanggal kemarin dan berlaku hari ini. Saya ucapkan terima kasih atas kepercayan Novanto dan selamat berjuang," kata Otto Hasibuan di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Otto "baru" bergabung untuk menjadi tim penasihat hukum Setya Novanto dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun itu sekitar sebulan lalu. Pengacara Setnov yang lainnya adalah Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.
"Sebulan saya jadi kuasa hukum SN (Setya Novanto). Sekarang setelah saya tangani perkara ini, dalam perjalannya di antara kami dan SN, saya melihat belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penangananan suatu perkara sehingga akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," ungkap Otto.
Pengunduran Otto ini dilakukan hanya 5 hari menjelang sidang perdana Setya Novanto yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Desember 2017.
"Saya sudah ketemu SN pukul 15.00 WIB di rutan. Saya sudah sampaikan hal ini langsung, saya harus jujur. Waktu saya datang ke sana, surat sudah saya buat tapi saya merasa tidak enak langsung memberikan ke dia, yang penting lisan dulu dan sudah ditandatangani kemarin dan hari ini saya akan serahkan ke Novanto dan KPK, ke Pak Damanik," tambah Otto.
Otto mengaku pengunduran dirinya sesuai dengan kode etik profesinya sebagai pengacara yang menyebutkan salah satu alasan yang dapat menyebabkan seorang advokat mengudurkan diri adalah kalau di antara advokat dan kliennya tidak menemukan kata sepakat tentang cara-cara penanganan perkara.
"Nah apa itu tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan karena itu kan menyangkut rahasia klien jadi harus saya lindungi itu sampai kapanpun," jelas Otto.
Ia pun membantah ada cek-cok antara dirinya dengan anggota tim penasihat hukum lainnya.
"Saya dengan Fredrich sangat baik hubungannya apalagi dengan saudara Maqdir, Maqdir itu sahabat saya mulai dari kantor Buyung Nasution dan sampai sekarang pun ada perkara yang kami kerja sama dengan Maqdir. Jadi saya kira antarpengacara itu enggak ada problem, jadi tidak ada kaitannya antara itu," tegas Otto.
Ia pun menegaskan bahwa pengudnuran dirinya adalah demi kemandirian dan integritas dirinya.
"Kalau umpamanya perbedaan pendapat ini terjadi ya itu kan bisa terjadi. Tapi apa itu saya katakan, 'lawyer' tidak bisa mengungkap apapun tentang klien. Itu saya pegang teguh. Teman keluarga saya juga tidak tahu itu, hanya saya yang tahu dan itu janji seorsng advokat," ungkap Otto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk jadi kuasa hukum di pengadilan, saya memutuskan untuk mengundurkan diri terhitung tanggal kemarin dan berlaku hari ini. Saya ucapkan terima kasih atas kepercayan Novanto dan selamat berjuang," kata Otto Hasibuan di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Otto "baru" bergabung untuk menjadi tim penasihat hukum Setya Novanto dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun itu sekitar sebulan lalu. Pengacara Setnov yang lainnya adalah Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.
"Sebulan saya jadi kuasa hukum SN (Setya Novanto). Sekarang setelah saya tangani perkara ini, dalam perjalannya di antara kami dan SN, saya melihat belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penangananan suatu perkara sehingga akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," ungkap Otto.
Pengunduran Otto ini dilakukan hanya 5 hari menjelang sidang perdana Setya Novanto yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Desember 2017.
"Saya sudah ketemu SN pukul 15.00 WIB di rutan. Saya sudah sampaikan hal ini langsung, saya harus jujur. Waktu saya datang ke sana, surat sudah saya buat tapi saya merasa tidak enak langsung memberikan ke dia, yang penting lisan dulu dan sudah ditandatangani kemarin dan hari ini saya akan serahkan ke Novanto dan KPK, ke Pak Damanik," tambah Otto.
Otto mengaku pengunduran dirinya sesuai dengan kode etik profesinya sebagai pengacara yang menyebutkan salah satu alasan yang dapat menyebabkan seorang advokat mengudurkan diri adalah kalau di antara advokat dan kliennya tidak menemukan kata sepakat tentang cara-cara penanganan perkara.
"Nah apa itu tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan karena itu kan menyangkut rahasia klien jadi harus saya lindungi itu sampai kapanpun," jelas Otto.
Ia pun membantah ada cek-cok antara dirinya dengan anggota tim penasihat hukum lainnya.
"Saya dengan Fredrich sangat baik hubungannya apalagi dengan saudara Maqdir, Maqdir itu sahabat saya mulai dari kantor Buyung Nasution dan sampai sekarang pun ada perkara yang kami kerja sama dengan Maqdir. Jadi saya kira antarpengacara itu enggak ada problem, jadi tidak ada kaitannya antara itu," tegas Otto.
Ia pun menegaskan bahwa pengudnuran dirinya adalah demi kemandirian dan integritas dirinya.
"Kalau umpamanya perbedaan pendapat ini terjadi ya itu kan bisa terjadi. Tapi apa itu saya katakan, 'lawyer' tidak bisa mengungkap apapun tentang klien. Itu saya pegang teguh. Teman keluarga saya juga tidak tahu itu, hanya saya yang tahu dan itu janji seorsng advokat," ungkap Otto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017