Jambi ( Antaranews Jambi) - Bupati Batanghari Syahirsah akan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca libur natal tahun 2017.

"Hari ini kita lakukan sidak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jangan sampai ada pegawai yang menambah libur. Bagi yang menambah libur tanpa alasan yang jelas akan kita beri sanksi sesuai dengan aturan," kata Bupati Batanghari Syahirsah di Muara Bulian, Rabu.

Syahirsah melakukan sidak di OPD yang fungsinya melayani masyarakat dan OPD yang melakukan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur kepegawaian di daerah itu. Diantaranya Dinas BKPSDM, Inspektorat, Dinas Dukcapil, Rumah sakit umum dan Puskesmas.

Syhirsah mengatakan, pelayanan terhadap masyarakat jangan sampai tergangu akibat pegawai yang menambah libur kerja. Terutama pelayanan yang sifatnya krusial seperti pelayanan di rumah sakit dan puskesmas.

"Libur panjang telah selesai, jangan sampai pegawai menambah libur dan pelayanan terhadap masyarakat tergangu,"kata Syahirsah.

Dari hasil sidak yang diakukan oleh syahirsah terhadap beberapa OPD, ditemukan beberapa ASN yng tidak menandatangi absensi meski telah hadir. Selain itu juga terdapat beberapa ASN yang tidak hadir dengan berbagai macam alasan.

M Ripai Kepala Badan BKPSDMD daerah itu mengatakan memang terdapat beberapa ASN yang tidak hadir, namun setiap OPD hampir 95 persen pegawainya telah masuk kerja.

"ASN yang tidak hadir tersebut ada yang mengambil cuti akhir tahun, izin dan dinas luar. Namun ada juga beberapa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan," katanya.

ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut akan di beri sanksi berupa peringatan, jika peringatan tersebut tidak di indahkan maka akan di beri sanski lanjutan sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017