Jambi (Antaranews Jambi) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi meminta masyarakat daerah itu untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Endang Nuryadin di Jambi, Kamis, mengatakan berdasarkan arahan OJK pusat, pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

"Jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat dikemudian hari," kata Endang.

Selain itu, kata Endang, setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan, debitur diminta memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan.

Jika terjadi eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, debitur perlu memastikan proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen.

Selain itu petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi.

Kemudian petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia, dan proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Endang juga mengatakan OJK juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan pembiayaan.

Yakni berdasarkan ketentuan Pasal 21 sampai Pasal 23 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi perusahaan pembiayaan.

Sementara terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan tersebut.

"Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi," kata Endang menambahkan.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018