Jambi, Antaranews Jambi - Anggota Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru memburu enam pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Taman Pendestrian Jomblo, Kota Baru, Jambi.
"Keenam tersangka curas tersebut sudah tetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dan kini sedang diburu keberadaanya oleh tim," kata Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli, di Jambi, Kamis.
Pelaku pencurian dan kekerasan yang berusia belasan tahun itu terakhir beraksi di kawasan Taman Jomblo, Kota Baru pada 17 Januari lalu dengan korban Didi Prasetyo yang mengalami kerugian satu unit laptop dan telepon genggam dengan total kerugian Rp4,2 juta.
Kawanan pelaku curas tersebut beraksi dengan modus mendekati dan berpura pura bertanya yang kemudian memukul korbannya dan merampas barang milik korban dan langsung melarikan diri meninggalkan korbannya.
Beberapa hari kemudian setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan pada Rabu 24 Januari lalu sekitar pukul 03.30 WIB berhasil menangkap beberapa pelakunya.
Hasil pemeriksaan dari salah satu pelaku yang ditangkap, bahwa kawanan pelaku curas tersebut juga telah melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan di Kota Jambi.
"Pelaku yang berhasil dibekuk yakni MDS (19), AP (19), F (17), SB (17) dan DK (19) dan dari pengembangan kasus itu polisi berhasil mengidentifikasi aksi kejahatan lainya dari kawanan pelaku kejahatan itu," kata Zulkifli.
Hasil pemeriksaan ada sekitar puluhan tempat kejadian perkara aksi curanmor mereka lakukan diantaranya di halaman sekolah yang ada di Kota Jambi dan kelima pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian degan kekerasan dengan ancam dengan kurungan lima tahun penjara.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Keenam tersangka curas tersebut sudah tetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dan kini sedang diburu keberadaanya oleh tim," kata Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli, di Jambi, Kamis.
Pelaku pencurian dan kekerasan yang berusia belasan tahun itu terakhir beraksi di kawasan Taman Jomblo, Kota Baru pada 17 Januari lalu dengan korban Didi Prasetyo yang mengalami kerugian satu unit laptop dan telepon genggam dengan total kerugian Rp4,2 juta.
Kawanan pelaku curas tersebut beraksi dengan modus mendekati dan berpura pura bertanya yang kemudian memukul korbannya dan merampas barang milik korban dan langsung melarikan diri meninggalkan korbannya.
Beberapa hari kemudian setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan pada Rabu 24 Januari lalu sekitar pukul 03.30 WIB berhasil menangkap beberapa pelakunya.
Hasil pemeriksaan dari salah satu pelaku yang ditangkap, bahwa kawanan pelaku curas tersebut juga telah melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan di Kota Jambi.
"Pelaku yang berhasil dibekuk yakni MDS (19), AP (19), F (17), SB (17) dan DK (19) dan dari pengembangan kasus itu polisi berhasil mengidentifikasi aksi kejahatan lainya dari kawanan pelaku kejahatan itu," kata Zulkifli.
Hasil pemeriksaan ada sekitar puluhan tempat kejadian perkara aksi curanmor mereka lakukan diantaranya di halaman sekolah yang ada di Kota Jambi dan kelima pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian degan kekerasan dengan ancam dengan kurungan lima tahun penjara.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018