Jambi (Antaranews Jambi) - Petugas Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan ribuan motol minuman keras (miras) berbagai merek yang diimpor namun masuknya ke Jambi tanpa dokumen resmi dan tidak bayar pajak.

Penangkapan itu dilakukan anggota pada Sabtu 10 Februari 2018 sekitar pukul 04.57 WIB di Simpang Medung, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnandi, di Jambi Selasa.

Kemudian dalam kasus itu juga pihak penyidik Bea Cukai Jambi juga telah melakukan penindakan dan mengamankan satu unit mobil truck jenis fuso Hino Dutro 300 warna hijau yang dikemudikan oleh dua orang berinisial EM dan RS.

Dari penindakan tersebut kedapatan truck yang dikemudikan EM dan RS bermuatan kurang lebih 200 koli atau 4.530 botol miras yang Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (poles).

Kegiatan penindakan itu berkat koordinasi antara Bea Cukai Jambi, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJBC Riau serta Kantor Bea Cukai Tembilahan.

Adapun penindakan dan penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat oleh tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Jambi yang menyatakan bahwa akan ada kegiatan pemuatan dan pengangkutan barang ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol masuk ke wilayah pengawasan Bea Cukai Jambi melalui alat pengangkut mobil truk. Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Jambi melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Sumbagtim, Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Tembilahan dan untuk menelusuri kebenaran lnformasi tersebut.

Kemudian Bea Cukai Jambi membentuk dua tim. Pada Pukul 14.00 WlB Tim satu di tugaskan untuk menuju pos pos yang telah disiapkan untuk melakukan `survailance` dan pemantauan.

Pada pukul 18.00 WIB tim 2 melakukan penyisiran ke lokasi yang telah ditentukan untuk mencari target operasi dan pada Sabtu, 10 Februari 2018 pukul 04.00 WIB tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Jambi bersiap melakukan penindakan karena mendapat informasi bahwa truck yang menjadi sasaran target operasi bergerak dari arah Selensen, Provinsi Riau.

"Selanjutnya, pada Pukul 04.57 WIB berlokasi di Simpang Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, Provinsi Jambi, tim Bea Cukai Jambi menghentikan sebuah truck dengan nomor polisi B 9183 TYV yang dikemudikan oleh EM dan RS yang diduga membawa barang-barang ilegal untuk dilakukan pemeriksaan," kata Duki.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truck tersebut kedapatan membawa barang kena cukai berupa MMEA yang tidak dilekati pita cukai (polos), di tumpuk bersama bahan pangan berupa minyak sayur kemasan di dalam kardus.

Tim langsung melakukan penindakan terhadap mobil truck tersebut dengan melakukan penyegelan dan selanjutnya truck beserta dua Pengemudi dibawa ka Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Duki juga mengatakan, dari penindakan tersebut tim Bea Cukai Jambi berhasil mangamankan kurang 200 koli batang kena cukai llegal atau sebanyak 4.530 botol miras berbagai merek dengan potensi kerugian negara sekitar Rp456.894.600.

Pelanggaran tersebut diduga melanggar pasal 54 dan atau 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, kata Duki Rusnandi.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018