Jambi (ANTARA) - Bea Cukai Jambi menyita 500 ribu lebih batang rokok ilegal selama dua pekan terakhir dari berbagai titik distribusi dan penjualan.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Benny M Simatupang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Jumat, mengatakan Bea Cukai Jambi selalu berupaya secara intensif untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam dua minggu terakhir, Bea Cukai Jambi berhasil melakukan beberapa penindakan yang signifikan, lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal dan 179,92 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berhasil ditegah oleh Bea Cukai Jambi.
Sementara itu, pada operasi penindakan atas rokok ilegal yang baru dilakukan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi dan toko-toko di wilayah Jambi, petugas Bea Cukai Jambi mengamankan lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal.
Operasi ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi bersinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat di Provinsi Jambi dalam rangka melaksanakan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Selain itu, Bea Cukai Jambi juga melakukan sosialisasi pada toko-toko yang menjual rokok. Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal pada toko-toko yang menjual.
Bea Cukai juga menempelkan stiker gempur rokok ilegal sebagai imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.
Sebelumnya, Bea Cukai melakukan penindakan sejumlah lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dan 364,45 liter minuman beralkohol ilegal pada Juli sampai dengan Agustus 2024.
Bea Cukai Jambi berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan memanfaatkan teknologi serta melakukan koordinasi antar-instansi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai Jambi juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran. Masyarakat diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.