Jambi (Antaranews Jambi) - Sebanyak 36.541 Wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Batanghari belum melakukan perekaman KTP Elektronik

"Salah satu cara mendekatkan layanan kepada masyarakat kami akan melakukan perekaman ke desa-desa," kata Kabid Pelayanan Kependudukan Dukcapil
Batanghari Ali Amran di Muarabulian, Selasa.

Belum melakukannya perekaman oleh wajib KTP tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya lokasi pelayanan perekaman KTP yang letaknya cukup jauh dari rumah penduduk.

Ali Amran mengatakan selain melakukan perekaman jemput bola ke 100 desa, Dukcapil daerah itu juga telah mengupayakan perekaman dan cetak KTP di kantor-kantor camat.

Dari delapan kecamatan di daerah itu, lima kantor camat di daerah itu telah bisa melakukan perekaman dan cetak KTP. Diantaranya Kecamatan Muara Tembesi, Kecamatan Pemayung, Kecamatan Bajubang, Kecamatan Mersam dan Kecamatan Maro Sebo Ulu.

"Untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Kecamatan Maro Sebo Ilir saat ini tengah kita upayakan, karena izin rekam dan cetak KTP tersebut dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat," kata Ali Amran.

Perekaman KTP jemput bola ke desa-desa tersebut juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018, Pemilu Legislatif (Pileg), dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah itu per desember 2017. Dari 308.249 jumlah Penduduk di daerah itu, terdapat 214.691 orang Wajib KTP. Yang telah melakukan perekaman sebanyak 178.150 orang dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 36.541orang.***

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018