Jambi (Antaranews Jambi) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari AR Syahbandar tidak mengakui keterangan dirinya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus terdakwa suap pengesahan APBD Jambi 2018 pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Hal itu terungkap saat pemeriksaan AR Syahbandar yang menjadi saksi di persidangan tiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD 2018 atau `uang ketok palu` yang merugikan negara senilai Rp3,4 miliar, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin.

Saat ditanyakan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, saksi AR Syahbandar menyatakan mencabut beberapa keterangannya yang ada di dalam BAP saat dirinya diperiksa oleh penyidik KPK dan menyatakan keterangan resminya adalah yang diungkapkannya di persidangan tersebut.

"Ada beberapa keterangan dirinya didalam BAP itu yang tidak diakuinya karena tidak dibacanya secara detail lagi sehingga dirinya tidak mengakui keterangan dalam BAP dan hanya mengakui keterangannya pada saat persidangan ini," kata Syahbandar dihadapan majelis hakim Tipikor dan JPU KPK serta ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya.

Namun demikian, saksi Syahbandar juga mengakui ada beberapa keterangannya yang sesuai diungkapkannya di persidangan tersebut, seperti mengakui telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola di Jakarta sebelum disahkannya APBD Provinsi Jambi itu.

Dirinya mengakui, pertemuan antara unsur pimpinan dewan dengan Gubernur Jambi di Jakarta dihadiri para pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan dalam keterangan saksi dipersidangan Syahbandar tidak mengakui pembicaraan minta proyek untuk pengesahan APBD tersebut.

Namun JPU KPK, beberapa kali kembali mengingatkan saksi Syahbandar yang juga wakil ketua dari partai Gerindra tersebut, untuk jujur dan mengakui keterangannya dalam BAP yang diambil saat penyidikan namun dipersidangan tidak diakui oleh saksi.

Jaksa sempat meminta majelis hakim untuk memeriksa dan melihat langsung keterangan saksi Syahbandar dalam BAP nya.

Selain saksi AS Syahbandar yang dihadirkan dalam peridangan itu, ada juga saksi dari partai Gerindra lainnya Yanti Maria, serta saksi lainnya dari fraksi Golkar seperti Ismet Kahar dan Gusrizal serta anggota dewan lainnya Nurhyati, M Juber, Poprianto dan Supardi Nurzain.

JPU KPK pada persidangan kali ini menghadirkan sembilan orang saksi dipersidangan lanjutan dan delapan orang anggota dewan dan satu orang saksi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisiata Provinsi Jambi, Ujang Hariadi namun tidak hadir dipersidangan tiga terdakwa Syaifuddi (Assiten III Pemprov Jambi), Arpan (Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018