Jambi (Antaranews Jambi) - Penyidik Subdit Reskrimum Polda Jambi kembali menemukan bukti baru belasan rekaman video korban paedofil yang dilakukan tersangka Toni alias Angel (28) yang ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Jambi beberapa waktu lalu.
"Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Toni alias Angel, polisi menemukan lagi bukti rekaman video korban dengan pelaku saat berbuat tidak pantas," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hery Manurung saat dikonfirmasi, Selasa.
Ia menuturkan polisi menemukan bukti baru berupa 12 rekaman video para korban. Tersangka mengaku sengaja merekam aksinya saat mencabuli korban.
"Menurut pengakuan tersangka video yang ia rekam tersebut sengaja dilakukan untuk memuaskan nafsu birahinya saat melakukan paedofil terhadap korbannya," kata Hery.
Sejauh ini penyidik masih terus mendalami temuan terbaru itu, termasuk kemungkinan rekaman video itu telah disebar oleh tersangka.
Sebelumnya penyidik telah menemukan bukti dari telepon seluler milik tersangka Toni sebanyak 6.520 foto porno para korban.
Jumlah korban yang semula diakui sebanyak 80 anak, kini bertambah menjadi 87 anak yang tersebar di sembilan provinsi.
Tersangka ditangkap di salah satu hotel di kawasan pasar Kota Jambi saat sedang bersama korban dalam kamar pada 9 Maret 2018. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Toni alias Angel, polisi menemukan lagi bukti rekaman video korban dengan pelaku saat berbuat tidak pantas," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hery Manurung saat dikonfirmasi, Selasa.
Ia menuturkan polisi menemukan bukti baru berupa 12 rekaman video para korban. Tersangka mengaku sengaja merekam aksinya saat mencabuli korban.
"Menurut pengakuan tersangka video yang ia rekam tersebut sengaja dilakukan untuk memuaskan nafsu birahinya saat melakukan paedofil terhadap korbannya," kata Hery.
Sejauh ini penyidik masih terus mendalami temuan terbaru itu, termasuk kemungkinan rekaman video itu telah disebar oleh tersangka.
Sebelumnya penyidik telah menemukan bukti dari telepon seluler milik tersangka Toni sebanyak 6.520 foto porno para korban.
Jumlah korban yang semula diakui sebanyak 80 anak, kini bertambah menjadi 87 anak yang tersebar di sembilan provinsi.
Tersangka ditangkap di salah satu hotel di kawasan pasar Kota Jambi saat sedang bersama korban dalam kamar pada 9 Maret 2018. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018