Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor dengan modus mengelabui korban yang juga rekannya sendiri.

Kedua pelaku Wawan Setiawan dan Yosperi terakhir beraksi di Kota Jambi dengan mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH 6981 ZO milik Ongki Alexander dikawasan Payo Selincah, kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Agung Pranata di Jambi Kamis.

Aksi kedua pelaku pada Kamis pekan lalu (15/3) sekitar pukul 00.15 WIB di depan warung tuak Jalan Baru, Jalan Lingkar Timur II RT 27 Kelurahan Payo Selincah, dimana awalnya tersangka Wawan meminjam sepeda motor korban di tempat korban kerja dengan alasan untuk membeli makanan.

Sebelum mengembalikan sepeda motor korban, tersangka mengambil kunci serep yang ada di dasbor depan sepeda motor itu dan pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka Wawan menghubungi temannya Yosperi, dan merencanakan mencuri sepeda motor korban.

Rencana tersangka bertemu di Jalan Baru pukul 21.30 WIB, untuk menyerahkan kunci serep yang telah diambilnya dan mengatur strategi dengan modus tersangka Wawan mengajak korban minum minuman keras tradisional atau tuak dan saat itulah sekitar pukul 00.15 WIB, tersangka Yosperi beraksi.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor dan mengelabui temannya, tersangka Wawan menjual sepeda motor korban kepada Tisna seharga Rp6 juta. Lalu oleh Tisna, sepeda motor itu dijual kepada Erni Johan seharga Rp6,5 juta.

Uang hasil penjual sepeda motor curian itu diserahkan ke Yosperi sebanyak Rp5,9 juta dan kemudian uang itu dibagi rata oleh mereka, kata Agung.

Setelah adanya laporan maka polisi melakukan pemnyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus itu, dimana dua tersangka pelaku utama yaitu Wawan dan Yosperi dikenakan pasal 362 KUHP sedangkan Tisna dan Erni Johan, yang dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018