Jambi (ANTARA) - Polisi mengamankan pria berinisial JAK (24) seorang residivis yang mencuri sepeda motor milik seorang marbot Masjid Nur- Sa'adah di kawasan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Kapolsek Kotabaru Kompol Dhadhag Anindito, Sabtu (6/8) mengatakan bahwa saat itu korban pulang dan memarkirkan sepeda motornya di depan pintu kamar korban.
"Pelaku ini residivis tahun 2020 lalu dengan kasus yang sama,"katanya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu intens melakukan pengintaian terhadap target sejak beberapa hari.
"Jadi pelaku ini sudah sering duduk di teras masjid mengintai korban,"katanya menambahkan.
Saat sudah mengetahui kebiasaan korban meletakkan kunci motor, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor korban dari atas meja dan langsung membawa lari sepeda motor korban.
"Untungnya motor ini belum sempat dijual pelaku," terangnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp 14,7 juta.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian, dan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Pelaku saat ditanya media mengatakan baru kali ini melakukan aksi pencurian setelah bebas dua tahun lalu. Dia mengakui hasil pencurian ini rencananya akan digunakan untuk biaya ke Jakarta.
Menurut pengakuannya aksi pencurian di masjid ini baru kali pertama dia lakukan.
"Untuk ke Jakarta rencananya," kata tersangka.