Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap seorang pemuda yang sudah menjadi target karena aksinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak BNN Jambi mendapatkan informasi terkait aktivitas pelaku yang aksinya telah meresahkan warga karena menjual sabu-sabu di lingkungannya, kata anggota BNN Provinsi Jambi, Yopie di Jambi, Jumat.

Setelah diselidiki laporan tersebut, akhirnya pada Selasa (10/4) anggota BNN berhasil melacak keberadaannya dan berhasil menangkap pelaku bernama Hepni Saputra (25) warga Nusa Indah Keluruhan Rawasari Kecamatan Alam Barajo.

Pelanangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu dilakukan sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Lorong Nusa Indah I RT 6 No 90 perumahan Kostan Griya Cahaya Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan penangakapan berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku saat dibekuk.

Saat ditangkap dari tersangka Hepni Saputra ditemukan tujuh paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, satu paket kecil sabu, dompet kecil warna hitam dan satu unit HP Samsung warna putih.

"Kemudian juga anggota BNN menemukan satu alat hisap sabu atau bong, dua buah korek api," kata Yopie.

Semua barang bukti itu ditemukan saat dilakukan penangkapan di rumahnya dan ditemukan barang bukti dari dalam kantong celana depan sebelah kanan tersangka.

Anggota BNN kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus yang kemudian muncul nama Heri Ateng juga sebagai pengedar sabu-sabu dan akan tetapi Heri Ateng sudah melarikan diri sebelum ditangkap.

Untuk pelaku lainnya, pihak BNN Jambi akan terus mengembangkan dan mengejar pelaku lainnya dan kasus itu kini ditangani oleh BNN Provinsi Jambi guna penyidikan lebih lanjut.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018