Jambi, (Antaranews Jambi) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi mengambil alih penangganan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan tukang ojek terhadap seorang gadis dengan kondisi autis.

"Kini tersangka M (40), warga Simpang Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, ditahan di Mapolresta Jambi setelah sebelumnya ditangkap oleh anggota Polsek Kota Baru, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap NSR (27), wanita dengan kondisi autis," kata Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir, Senin.

Pelaku yang ditangkap Selasa pekan lalu (10/4) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kotabaru, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban dan kasus itu kini ditangani oleh Unit PPA Polresta Jambi.

Kasus itu diambil alih oleh Polresta karena dianggap kasusnya serius dan menjadi sorotan publik sehingga penanggananya pun harus lebih maksimal lagi untuk menghukum pelakunya.

Alam menerangkan, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut pada Selasa 10 April lalu pada siang hari sekira pukul 12.00 WIB, saat korban sendirian di rumahnya dan saat itu pelaku datang lalu masuk ke dalam rumah korban dan pelaku M membawa korban masuk ke dalam kamar dan memperkosanya.

Kurang dari 10 jam, polisi yang menerima laporan, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Sekitar pukul 22.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kotabaru yang telah melakukan penyelidikan, langsung bergerak ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018