Jambi, (Antaranews Jambi) - Anggota Satnarkoba Polresta Jambi membekuk dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 11 paket siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Priyo Wiryanto di Jambi, Sabtu, mengatakan puluhan paket sabu siap edar itu diamankan dari tersangka Jaka Siswanto (26) warga Jalan Halmahera Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung dan Iman Rapid (24), warga RT 4 Jalan Sentot Ali Basa Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur.

Dari kedua tersangka yang saling terkait tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 bungkus paket sabu.

Kasus itu bermula adanya laporan warga yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di lingkungannya.

Baca juga: Polisi tangkap buruh penyimpan tujuh paket sabu
Baca juga: Polisi tangkap spesialis pencurian rumah kosong

Setelah mendapat laporan, polisi mengembangkan penyidikan dan saat dilakukan penggeledahan disaku tersangka Jaka ditemukan narkoba yang diduga sabu dalam paket-paket kecil yang siap edar.

Penangkapan keduanya dilakukan polisi secara terpisah setelah kasus tersangka Jaka ditangkap dirumahnya pada Kamis lalu (19/4) sekitar pukul 14.00 WIB dan kemudian ditangkap lagi tersangka Imam di seputaran rumahnya, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka Jaka.

Dari hasil penggeledahan tersangka Imam, ditemukan dua paket sabu seberat lima gram dari saku celananya kemudian digeledah lagi di rumahnya pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu satu paket kecil dan satu paket sedang, kata Priyo.

Baca juga: Polisi Jambi sita 1.404 botol jamu tak berizin edar (video)
Baca juga: Polresta ambil alih kasus pemerkosaan gadis autis

Kini kasus kedua tersangka sedang dikembangkan lagi oleh Polresta Jambi untuk memburu sindikat pengedar dan bandar sabu dan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 thn 2009, jelas Priyo.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018