Jambi, (Antaranews Jambi) - KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Dirut PT Sumber Swarnanusa dan pengusaha terkemuka di Jambi, terkait kasus dugaan penerimaaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.

Pantauan dari lokasi pengeledahan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, Rabu, terlihat petugas penyidik KPK berpakaian sipil rapi itu dikawal oleh beberapa anggota Brimob Polda Jambi bersenjata lengkap melakukan pengeledahan di kantor milik pengusaha itu.

Menurut saksi, di lokasi PT Sumber Swarnanusa itu, kantor milik Asiang didatangi petugas KPK dan beberapa anggota Brimob Polda Jambi yang kemudian masuk melakukan penggeledahan di seluruh ruangan kerja karyawan tersebut.

Penyidik KPK tiba di kantor tersebut sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir melakukan penggeledahan pada pukull 17.00 WIB. Tim keluar membawa sejumlah kardus dan koper.

barang yang dibawa tim KPK diiduga berisi dokumen barang bukti yang dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola Zulkifli dan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan senilai Rp6 miliar.

Tidak ada keterangan resmi dari penyidik KPK dilokasi usai melakukan pengeledahan di kantor PT Sumber Swarnanusa milik Asiang tersebut.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Saksi Joe Fandy Yoesman alias Asiang diperiksa sebagai saksi bersama dengan sejumlah saksi lainnya yang juga pengusaha di Jambi.

Kasus tersangka Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai `uang ketok palu` kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD 2018.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018