Pemilik salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jelutung, Kota Jambi berinisial A, Minggu (18/11), terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polda Jambi karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) dan narkoba jenis sabu-sabu.

A terjaring razia saat berada di lokasi hiburan malam miliknya. Informasi yang berhasil dirangkum, A diamankan setelah petugas kepolisian menemukan benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta senjata api dari diri pelaku sehingga kini diamankan guna pemeriksan di kepolisian, kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Senin.

Awalnya, petugas kepolisian menyisir sejumlah ruangan yang berada di tempat hiburan malam milik A. Petugas kemudian mencurigai salah satu ruangan yang berada di lantai dua. Namun di ruangan tersebut petugas tidak menemukan siapa-siapa.

Di ruangan tersebut petugas melihat jendela penghubung di ruangan terbuka. Petugas lantas petugas bergegas mencari jalan menuju ruangan yang ternyata menuju ke kamar milik A.

Setelah pintu kamar dibuka oleh A, petugas lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukam senjata api beserta amunisinya. Selain itu juga ditemukan diduga narkotika jenis sabu-sabu serta alat hisapnya.

Guna proses lebih lanjut, A kemudian digelandang ke Mapolda Jambi dan saat ini  dia diamankan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

"Barang bukti sabu yang diamankan satu paket sedang seperempat jie dab hasil tes urine pelaku juga dinytakan positif mengkonsumsi narkoba," kataDirektur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Saat ini yang bersangkutan masih kita amankan dan diperiksa dan belum ditetapkan tersangka. Sementara itu terkait senjata api dan amunisi, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018