Jambi, (Antara) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS menjamin selama bulan Ramadhan 1439 Hijriyah tidak ada tindakan sweeping oleh organisasi massa (ormas) di Provionsi Jambi.
Hal itu disampaikan Kapolda Jambi di Jambi, Jumat, sekaligus meminta kepada seluruh tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk tetap mentaati peraturan selama bulan puasa untuk menutup tempat usahanya.
Pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan agar seluruh tempat hiburan malam agar tutup selama Ramadhan dan bahkan nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan puasa.
Terkait hal itu, organisasi masyarakat (ormas) juga diminta untuk tidak bertindak sendiri bila menemukan masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan dan Ormas juga dilarang untuk melakukan sweeping.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS mengimbau dan menjamin agar tidak ada sweeping oleh pihak mana pun selama Ramadhan dan jika ditemukan ada hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan pemerintah (Perda) agar dilaporkan kepada pemerintah daerah atau kepolisian dan semua pihak tidak boleh mengambil tindakan sendiri.
"Jika menemukan yang tidak sesuai dengan peraturan, silakan laporkan ke pemerintah atau Polri dan nanti akan ditindaklanjuti," kata Muchlis AS.
Sementara itu jajaran kepolisian di Jambi melakukan fasilitasi pengamanan di lokasi-lokasi keramaian publlik khususnya menjelang waktu berbuka puasa. Lokasi itu biasanya menjadi tempat konsentrasi masa yang menunggu waktu berbuka puasa tiba.
Sementara itu kepolisian dan pemerintah daerah di Jambi telah menyusun kegiatan safari Ramadhan dalam bentuk kegiatan tarawih keliling ke daerah yang dilakukan secara bersama-sama antar institusi maupun internal lembaga itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Hal itu disampaikan Kapolda Jambi di Jambi, Jumat, sekaligus meminta kepada seluruh tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk tetap mentaati peraturan selama bulan puasa untuk menutup tempat usahanya.
Pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan agar seluruh tempat hiburan malam agar tutup selama Ramadhan dan bahkan nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan puasa.
Terkait hal itu, organisasi masyarakat (ormas) juga diminta untuk tidak bertindak sendiri bila menemukan masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan dan Ormas juga dilarang untuk melakukan sweeping.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS mengimbau dan menjamin agar tidak ada sweeping oleh pihak mana pun selama Ramadhan dan jika ditemukan ada hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan pemerintah (Perda) agar dilaporkan kepada pemerintah daerah atau kepolisian dan semua pihak tidak boleh mengambil tindakan sendiri.
"Jika menemukan yang tidak sesuai dengan peraturan, silakan laporkan ke pemerintah atau Polri dan nanti akan ditindaklanjuti," kata Muchlis AS.
Sementara itu jajaran kepolisian di Jambi melakukan fasilitasi pengamanan di lokasi-lokasi keramaian publlik khususnya menjelang waktu berbuka puasa. Lokasi itu biasanya menjadi tempat konsentrasi masa yang menunggu waktu berbuka puasa tiba.
Sementara itu kepolisian dan pemerintah daerah di Jambi telah menyusun kegiatan safari Ramadhan dalam bentuk kegiatan tarawih keliling ke daerah yang dilakukan secara bersama-sama antar institusi maupun internal lembaga itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018