Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Pemerintahan Kabupaten Batanghari bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional setempat telah mengeluarkan Pengumuman Bersama terkait besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1443 Hijriyah.
" Alhamdulillah kita bersama Pemkab Batanghari dan juga Baznas telah melaksanakan muzakarrah tentang besaran zakat fitrah tahun ini," Kata Sekertaris MUI H Ahmad Sholahuddin. Rabu (13/04).
Zakat fitrah di daerah itu disepakati menggunakan beras dengan kualitas baik yaitu sebesar Rp53.200 ribu per jiwa, untuk kualitas menengah sebesar Rp45.600 ribu per jiwa, dan terendah Rp38.000 ribu
Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dibayarkan bagi umat muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya yang disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hukum zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi orang yang merdeka baik bagi anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum umat muslim di seluruh dunia.
Sementara itu, untuk Kabupaten Batanghari sama seperti tahun sebelumnya zakat fitrah tersebut dapat dibayarkan menggunakan beras yakni sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
Tak hanya itu zakat fitrah juga bisa di bayar dengan menggunakan uang tunai akan tetapi seharga beras yang dipergunakan dalam sehari - hari.
Ia juga mengimbau paling lambat penyaluran zakat fitrah tersebut dilakukan sebelum 1 Syawal 1443 H agar zakat tersebut dapat di nikmati oleh para penerima zakat tepat di hari Raya Idul Fitri.
"Sebenarnya untuk membayar zakat fitrah itu boleh dilakukan dari sekarang, dan paling lambat dua atau satu hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M," katanya.
Sesuai dengan fatwa MUI tahun 2019 pembayaran zakat fitrah dapat dikumpulkan di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid ataupun musholla masing-masing yang mendapat SK dari Baznas.