Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas setempat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 dengan yang terendah Rp36.800 dan tertinggi Rp54.400.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar di Jambi, Jumat, mengatakan untuk kesempurnaan pembayaran zakat fitrah dan fidiah bagi umat Islam telah dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi dan Ketua Baznas Kota Jambi.
Abu menjelaskan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk Kota Jambi yakni zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) bertaklid kepada mazhab Syafi'i sebanyak 2,8 kg per orang.
Zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada mazhab Hanafi untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 kg x Rp17.000 yaitu Rp54.400, beras kualitas sedang dengan harga Rp15.000 yakni Rp48.000, dan beras kualitas rendah seharga Rp11.500 dengan besaran zakat Rp36.800.
“Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal agar dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di setiap masjid atau mushalla yang nanti di-SK-kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi,” kata dia.
Kemudian, kata Abu, tentang fidiah juga dijelaskan kriteria orang yang boleh membayar fidiah puasa adalah orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, kemudian pekerja pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, serta orang yang pikun (hilang ingatan).
Orang yang termasuk dalam tiga kriteria itu tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidiah berupa uang Rp36 ribu per hari atau berupa makanan yaitu memberi makan kepada fakir miskin tiga kali sehari untuk satu orang.
Sementara Kabag Kesra Setda Kota Jambi Kamal Firdaus menyebutkan pada tahun ini nilai zakat yang ditetapkan memang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
"Menyesuaikan kondisi harga beras sekarang," kata dia.