Jambi, Antaranews Jambi - Besaran Zakat Fitrah 1439 Hijriah di Kabupaten Batanghari mengalami peningkatan  dari tahun sebelumnya ditetapkan sebesar Rp54 ribu per jiwa

"Dibandingkan dengan tahun lalu jelas meningkat, tahun lalu pembayaran zakat menggunakan uang untuk beras kualitas tertinggi  sebesar Rp35 ribu," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Batanghari M Syukri di Muarabulian, Jum'at. 

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan harga beras di pasaran di wilayah Kabupaten Batanghari. 

Syukri mengatakan sebelum besaran zakat fitrah tersebut di tetapkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batanghari bersama instansi terkait telah melakukan surve terhadap harga beras di pasaran dalam wilayah daerah itu. Berdasarkan hasil surve, harga beras di daerah cukup tinggi, sehingga nilai zakat fitrah yang di bayar menggunakan uang juga tinggi. 

Dari hasil surve yang di lakukan, MUI bersama kemenag dan pemda daerah itu menetapkan besaran zakat fitrah yang di bayar dengan uang dalam tiga klasifikasi.

"Kalsifikasinya beras kualitas tertinggi, sedang dan rendah," kata M Syukri.  

Zakat yang dibayar dengan beras kualitas tertinggi sebesar Rp54 ribu, beras kualitas sedang sebesar Rp46 ribu dan beras kualitas rendah sebesar Rp38 ribu. 


Besaran nilai zakat tersebut meningkat dari tahun lalu, pada tahun 1438 hijriah yang lalu, beras dengan kualitas tertinggi hanya sebesar Rp35 ribu, beras kualitas sedang sebesar Rp30 ribu dan beras kualitas rendah sebesar Rp25 ribu. 

"Karena harga beras naik, besaran nilai zakat yang di bayar dengan uang juga naik," kata M Syukri menambahkan.

MUI daerah itu menganjurkan agar pembayaran zakat fitrah di bayar melalui badan amil zakat masjid atau langgar di desa atau kelurahan masing-masing. Tujuannya agar penyaluran zakat fitrah tersebut lebih baik dan merata. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018