Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pelaku pengedar atau pemilik 3,87 kilogram sabu-sabu yang disimpannya di dalam tanah halaman rumahnya  di Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS didampingi Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzie Dalimunthe di Jambi, Rabu, mengatakan, anggota Satresnarkoba Polresta berhasil menangkap seorang pemilik sabu-sabu seberat kurang dari empat kilogram atau 3,87 kg yang disimpannya dalam tanah untuk mengelabui petugas saat ditangkap.

Tersangka bernama Untung MU(28) warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi berhasil ditangkap setelah menjadi target kepolisian karena sepak terjangnya dalam mengedarkan sabu-sabu ke beberapa lokasi di Kota Jambi.

Kapolda  menjelaskan kasus itu berhasil diungkap anggota Polresta Jambi setelah mereka melakukan penyamaran untuk memesan barang haram tersebut dari tersangka MU yang kemudian menyepakati untuk bertransaksi.

Setelah bersepakat, kemudian anggota melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan tersangka MU dengan membeli sabu dalam jumlah atau dua paket sedang senilai puluhan juta rupiah dan berhasil melakukan transaksi di salah satu lokasi di Kota Jambi.

Pada Selasa kemarin (28/8) sekira pukul 19.00 wib disepakati antara tersangka  dengan anggota yang menyamar untuk bertransaksi di lokasi Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

"Saat hendak bertransaksi tersebut, akhirnya tersangka Untung berhasil ditangkap dan dari pelaku ditemukan dua paket sabu ukuran sedang dan kemudian pelaku diperiksa dan mengakui masih menyimpan lagi sabu lainnya di rumahnya," kata Muchlis AS.

Setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, akhirnya tersangka Untung mengakui masih menyimpan sabu-sabu dalam tanah di halaman rumah dekat kolam ikan, guna mengelabui petugas untuk mencari tempat penyimpangan narkoba tersebut.

Seluruh paket sabu-sabu milik tersangka disimpannya dalam kotak dan ditaman di dalam tanah halaman rumahnya dengan total barang bukti sabu yang diamankan keseluruhan berat kotor barang bukti sabu 3,870 kg sabu-sabu senilai Rp6 miliar lebih dan atas perbuatannya tersangka Untung dijerat tindak pidana narkoba pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009.

Penyidik Polresta Jambi kini sedang menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut dengan harapan pelaku lainnya bisa ditangkap guna membongkar sindikat narkoba lainnya di Jambi.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018