Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu 3,5 kilogram senilai Rp3 miliar.
“Penangkapan tersangka berinisial LL atau Isong usia 30 tahun bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,” kata Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto di Jambi, Rabu.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tim langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan pelaku. Polisi menyita barang bukti sebanyak satu gram. Selanjutnya dari hasil pengembangan, anggota kepolisian Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 32 paket siap edar seberat 3,5 kilogram.
“Tersangka menjual dan mengedarkan sendiri sabu-sabu tersebut di wilayah Kota Jambi, khususnya di wilayah Tanjung Sari,” kata Wakapolresta.
Dari pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Provinsi Riau. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita timbangan digital, hanphone, satu unit motor Yamaha Mio 125cc dan plastik bungkus sabu berbagai ukuran.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkoba jenis sabu-sabu, ancaman hukuman mati dan paling singkat 20 tahun penjara.
“Ini salah satu apresiasi dan kita mengapresiasi rekan Satresnarkoba Polresta Jambi yang berhasil mengungkap kasus ini,” katanya menambahkan..