Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu di kota setempat setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.
"Benar kami menangkap seorang kurir sabu di kawasan Kota Jambi saat mau mengantarkan sabu. Tersangka TA (38) warga Muarojambi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama di Jambi, Rabu.
Ia menjelaskan polisi menemukan barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu sebesar 20,78 gram saat menangkap pelaku.
Penangkapan ini, kata dia berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pada saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi, kurir narkoba jenis sabu meletakkan barang bukti dalam box motor di sebelah kanan.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak rokok yang disimpan dalam kantong plastik warna hijau.
Tersangka mengaku ia dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar barang haram milik temannya itu.
"Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 20,78 gram, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang, satu kantong plastik warna hijau, dan satu unit sepeda motor untuk alat transportasi," katanya.
Atas kejadian ini, kurir narkoba beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini masih kami mintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.