Jambi (Antaranews Jambi) - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jambi mencatat dari keterangan dan pengakuan pelaku jaringan narkoba antarprovinsi, pasangan suami istri ditangkap di Kabupaten Bungo saat membawa satu kilogram sabu-sabu, yang sudah 12 kali mengatarkan paket sabu ke Provinsi Jambi dan sekitarnya.
Kepala BNNP Jambi, Heru Pranoto, di Jambi Kamis, mengatakan hasil pemeriksaan petugas Badan Narkotika Nasional terhadap pasangan suami istri yang kedapatan membawa sabu-sabu mengakui sudah puluhan kali mengantarkan paket sabu dalam ukuran di atas satu kilogram ke Jambi dan sekitarnya.
Pelaku atau tersangka pasangan suami istri yang ditangkap pada beberapa hari lalu itu adalah Ra (42) dan Na (36), asal Kabupaten Merangin, Jambi untuk kali ini mereka gagal memnyelundupkan paket sabu ke Jambi, di mana sebelumnya sudah beberapa kali mereka berhasil mengedarkannya di Jambi.
BNNP Jambi menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan dari ke-12 kali memasok untuk Jambi dengan rata-rata paket sekali memasok di atas satu kilogram.
Namun demikian, Heru mengatakan pihaknya tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka dan saat ini BNN tengah melakukan pengembangan, termasuk untuk mengungkap jaringan tersangka.
Baca juga: BNN Jambi tangkap suami-istri pembawa sabu
Baca juga: Polresta Jambi amankan warga Malaysia pembawa sabu
Heru mengatakan, dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika narkotika yang diamankan dari tersangka berasal dari Malaysia. Nantinya, akan disebarkan ke berbagai daerah di Jambi dalam jumlah ukuran besar sesuai denga pesanannya.
Sabu-sabu yang masuk dari Malaysia masuk menuju Batam, terus ke Pekanbaru dan kemudian dijemput tersangka untuk dibawa ke Jambi.
Kedua tersangka Ra dan Na selain dikenakan Undang Undang narkotika juga akan dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan maksud memiskinnya pelaku karena uang hasil bisnis narkoba.
"Langkah pertama kali yang dilakukan BNN Jambi nanti akan menyita seluruh aset dari kedua tersangka seperti mobil surat tanah maupun harta lainnya," ucap Heru Pranoto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Kepala BNNP Jambi, Heru Pranoto, di Jambi Kamis, mengatakan hasil pemeriksaan petugas Badan Narkotika Nasional terhadap pasangan suami istri yang kedapatan membawa sabu-sabu mengakui sudah puluhan kali mengantarkan paket sabu dalam ukuran di atas satu kilogram ke Jambi dan sekitarnya.
Pelaku atau tersangka pasangan suami istri yang ditangkap pada beberapa hari lalu itu adalah Ra (42) dan Na (36), asal Kabupaten Merangin, Jambi untuk kali ini mereka gagal memnyelundupkan paket sabu ke Jambi, di mana sebelumnya sudah beberapa kali mereka berhasil mengedarkannya di Jambi.
BNNP Jambi menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan dari ke-12 kali memasok untuk Jambi dengan rata-rata paket sekali memasok di atas satu kilogram.
Namun demikian, Heru mengatakan pihaknya tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka dan saat ini BNN tengah melakukan pengembangan, termasuk untuk mengungkap jaringan tersangka.
Baca juga: BNN Jambi tangkap suami-istri pembawa sabu
Baca juga: Polresta Jambi amankan warga Malaysia pembawa sabu
Heru mengatakan, dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika narkotika yang diamankan dari tersangka berasal dari Malaysia. Nantinya, akan disebarkan ke berbagai daerah di Jambi dalam jumlah ukuran besar sesuai denga pesanannya.
Sabu-sabu yang masuk dari Malaysia masuk menuju Batam, terus ke Pekanbaru dan kemudian dijemput tersangka untuk dibawa ke Jambi.
Kedua tersangka Ra dan Na selain dikenakan Undang Undang narkotika juga akan dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan maksud memiskinnya pelaku karena uang hasil bisnis narkoba.
"Langkah pertama kali yang dilakukan BNN Jambi nanti akan menyita seluruh aset dari kedua tersangka seperti mobil surat tanah maupun harta lainnya," ucap Heru Pranoto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018