Jambi, (Antaranews Jambi) - Pasangan suami istri (pasutri) asal Riau dan Kabupaten Merangin ditangkap anggota BNN Provinsi Jambi dibantu polisi setempat karena membawa dan  menguasai satu kilogram sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarainya.

"Penangkapan itu dilakukan petugas BNN dibantu kepolisian setempat, setelah Badan Narkotika Nasional mendapatkan informasi akan ada pelaku narkoba yang membawa paket sabu dengan menggunakan mobil pribadi yang melintasi Kabupaten Bungo," kata Kabid Penindakan BNN Provinsi Jambi, Agus Setiawan, di Jambi Rabu.

Penangkapan dilakukan setelah BNN berkoordinasi dengan Polsek Jujuhan Kabupaten Bengo, untuk menangkap tersangka yang menggunakan mobil pribadi akan melintasi jalan di kabupaten tersebut.

Sekira pukul 10.00 WIB, Kabid Penindakan BNN Jambi Agus Setiawan beserta anggota datang ke Mapolsek Jujuhan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Jujuhan Iptu Andi RF Gultom guna meminta bantuan perkuatan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Sekira pukul 14.00 WIB, kendaraan roda empat atau mobil jenis Nissan Grand Livina dengan nomor polisi BG 1303 DY yang dikendarai terduga pelaku Rudi (42) beserta istrinya Nisa (36) melintas di Jalinsum KM 50, selanjutnya personil BNN bersama personil Polsek Jujuhan langsung mengamankan kedua terduga pelaku ke Mapolsek Jujuhan.

Selanjutnya disana pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh petugas BNN Provinsi Jambi dan dibawa langsung ke kantor BNN di Kota Jambi dan kasusnya sedang dikembang dan diselidiki oleh petugas BNN guna memburu pelaku lainnya.

Kemudian barang bukti satu kilogram sabu-sabu dalam kemasan kopi asal Tiongkok itu diperiksa di Jambi bersamaan barang bukti lainnya satu unit mobil Nissan Grand Livina Warna Putih akan dijadikan barang bukti di persidagan.***
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018