Jambi, (Antaranews Jambi) - Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan  Jambi bersama BKSDA dan Avsec Bandara Sultan Thaha Jambi melakukan pemusnahan dengan cara membakar 132 lembar kulit biawak hasil sitaan.
    
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengawasan dan Pengendalian BKIPM Jambi Paiman di Jambi, Kamis, mengatakan kegiatan pemusnahan ratusan lembar kulit biawak air tawar (varabus salvator) itu dilakukan sebagai bentuk kegiatan rangkaian akhir tindakan karantina yang dilakukan BKIPM Jambi.
    
Pemusnahan barang bukti atas komoditi perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan menteri (permen) KP Nomor 5 tahun 2005 pasal 18 ayat 1 dan 2.
    
Paiman mengatakan pemusnahan dilakukan karena pengiriman paket tidak sesuai dengan peraturan perundangan UU Nomor 16/1992, PP Nomor 15 tahun 2002 dan lebih detilnya di Permen KP Nomor 5 tahun 2005.
    
Dalam kegiatan pemusnahan itu dilakukan setelah melakukan tindakan karantina dan penahanan sementara untuk memberikan kesempatan  melengkapi persyaratan dokumen namun tidak perpenuhi.
    
Kasus penyelundupan kulit biaya air tawar berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Bandara Sultan Th aha Jambidan BKIPM Jambi saat dokumen itu tidak dilengkapi dokumen resmi. Kulit biawak  sebanyak satu koli, seberat 10 kilogram dan berisi 132 lembar diamankan karena tidak sesuai dengan ketentuan karantina.
    
Paket itu dikirim melalui jasa pengiriman paket atas nama Agus, warga Jambi. Identitas, alamat dan nomor kontak tidak lengkap dengan tujuan Karawang Jawa Barat dan terhadap barang bukti itu dilakukan penahanan dengan dilengkapi Berita Acara Penahanan.
    
Rencananya kulit biawak tersebut akan dikirim melalui cargo  dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, barang-barang kiriman TIKI tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan  melalui 'x-ray' oleh petugas.
    
Kemudian petugas memanggil pengirim barang itu, dan petugas karantina ikan untuk bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar.
    
Setelah diperiksa ternyata dengan berat kemaasan 10 kg tanpa dilengkapi dengan dokumen kesehatan ikan dan belum dilaporkan kepada petugas Stasiun KIPM Jambi. Hal ini diduga telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. pasal 6 huruf (a) dan (c) jo pasal (1) angka (10).
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018