Jambi (ANTARA) - Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi memusnahkan sebanyak 33 handphone milik narapidana hasil razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
"Puluhan handphone tersebut didapat dari hasil razia selama tiga bulan terakhir, mulai Januari hingga Maret 2022, dan pemusnahan tersebut dengan cara di masukan ke tong besi lalu dibakar," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar, Selasa.
Handphone tersebut didapat dari hasil razia rutin yang dilakukan petugas di dalam lapas Kelas II A Jambi.
"Dimusnahkan untuk menghilangkan barang bukti, dan HP yang dimusnahkan merupakan barang hasil razia agar tidak digunakan kembali," katanya.
Semua handphone yang berhasil diamankan di musnah dengan cara dibakar di dalam tong besi.
Pemusnahan itu sebagai contoh kepada pegawai agar semuanya pegawai tahu barang yang dirazia selalu dimusnahkan semuanya, dan barang-barang tersebut tidak bisa lagi digunakan lagi.
Untuk diketahui, selain handphone yang dimusnahkan, petugas Kemenkumham Jambi juga ikut memusnahkan 31 unit charger dan 15 senjata tajam yang dibuat oleh para narapidana di Lapas Klas II A Jambi.