Jambi, Antaranews Jambi - Pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kelas IB Muarabulian Kabupaten Batanghari mayoritas dilakukan oleh pihak perempuan atau istri.

"Pengajuan gugatan cerai tersebut kebanyakan berasal dari wanita," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Muarabulian Elvin Nailan melalui Humas Taufik Rahayu Syam di Pengadilan Agama Muarabulian.

Dia menjelaskan, pengajuan gugatan cerai dari pihak wanita biasanya disebabkan tak adanya tanggung jawab dari suami seperti tidak memberikan nafkah yang memicu perselisihan dan keributan dalam rumah tangga.

Perkara kasus perceraian di Kabupaten Batanghari Jambi relatif tinggi.

Pada 2017 terdapat 580 perkara yang didaftarkan dan perkara perceraian yang diputus sebanyak 572 perkara. Sementara pada tahun 2018 masuk 339 perkara dan diputus majelis hakim Pengadilan Agama Kelas IB Muarabulian sebanyak 300 perkara.

Kasus perceraian paling banyak yaitu perselisihan dan pertengkaran.

Ada 179 perkara permohonan perceraian dengan alasan pertengkaran. Alasannya lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak berjumlah 78 perkara. Dan 25 perkara perceraian karena masalah ekonomi.

Menurut dia  tiga faktor itu mendominasi perkara cerai di Pengadilan Agama Kelas I B Muarabulian. Selain itu ada juga alasan poligami, KDRT, zina, mabuk, madat, judi, dan murtad. Hanya saja angkanya tidak terlalu besar.***

 

Pewarta: Nita Priyanti

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018