Muaradua (ANTARA) - Pengadilan Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan sejak dua bulan terakhir selama 2021 menangani 84 perkara perceraian yang didominasi pasangan muda.
"Dari Januari hingga Februari 2021 sudah tercatat 84 kasus perceraian yang kami tangani. Sedangkan tahun 2020 pada periode tersebut angka perceraian mencapai lebih dari 100 kasus," kata Kepala Pengadilan Agama (PA) Muaradua Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Iskandar melalui Kabag Humas, Rudi di Baturaja, Sabtu.
Dari jumlah tersebut, kata dia, 67 perkara diantaranya sudah diputus dalam persidangan Pengadilan Agama Muaradua dan 17 perkara lainnya masih dalam proses sidang.
Dia mengemukakan, penyebab utama kasus cerai gugat dan cerai talak ini sebagian besar disebabkan karena faktor ekonomi dimana suami tidak punya pekerjaan tetap dan tidak mampu memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.
Faktor lainnya juga disebabkan karena adanya pihak ketiga atau selingkuhan dan terakhir akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Bahkan, tidak sedikit pasangan muda yang baru menikah selama dua bulan memutuskan bercerai karena mengaku kesulitan ekonomi dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga," katanya.
Dia menambahkan, saat ini Pengadilan Agama Muaradua sudah menyiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk melayani masyarakat kurang mampu yang ingin mengajukan gugatan cerai.
"Posbakum ini memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu yang ingin mengajukan proses perceraian," ujarnya.