Jambi, Antaranews Jambi - Pemerintah Kota Jambi akan menggulirkan gerakan "stop penggunaan kantong plastik" mulai 1 Januari 2019.

"Mulai tanggal 1 Januari 2019, bawalah kantong belanja sendiri," demikian himbauan Wali Kota Jambi H Syarif Fasya pada media sosialisasi yang diterbitkan Pemkot Jambi.

Alasan agar masyarakat Jambi harus membawa kantong belanja sendiri, karena seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Jambi dilarang menyediakan kantong plastik, demikian pesan sosialisasi orang nomor satu di Kota Jambi itu.

Disebutkan, dampak buruk penggunaan kantong plastik yakni kantong platik tidak akan hilang danmembutuhkan waktu 100 tahun untuk terurai dan menjadi racun untuk tanah dan air, membunuhkehidupan laut serta pembuangan sampah platikdi sungai mengakibatkan pendangkalan dan penyumbatan aliran sungai yang menyebabkan banjir.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Jambi Abu Bakar, Minggu (23/12) menyatakan pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh Pemerintah Kota Jambi merupakan amanat dari dari Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah, dan juga amanat dari kebijakan strategi daerah yang merupakan turunan kebijakan strategi nasional untuk pengurangan timbulan sampah disumber sampai 30 persen hingga tahun 2025.

Untuk menjalankan strategi tersebut maka pemerintah Kota Jambi membuat suatu kebijakan yang diawali dengan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Kebijakan ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2019," katanya.

Sebelum diberlakukan kebijakan itu,  telah dilakukan pertemuan FGD dan sosialisasi bersama stakeholder atau para pihak terkait seperti Alfamart, Indomaret, Hypermart, Lippomall, Jamtos, Mandala dll yang pada prinsipnya para pihak mendukung rencana pemerintah daerah.

Oleh karena itu, kata dia diharapkan masyarakat dapat juga mendukung pelaksanaan program tersebut agar timbunan sampah yang dihasilkan dari kantong plastik dapat diminimalisasi.

Wali Kota Jambi telah mengeluarkan  peraturan Wali Kota Nomor 54 tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.***

Pewarta: Antara

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018