Jambi, Antaranews Jambi - Pemerintah Kota Jambi mendorong lahirnya berbagai inovasi sebagai strategi meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah itu.

"Pemkot Jambi tak hanya berhenti pada upaya yang telah dilakukan, tapi terus mendorong lahirnya berbagai inovasi sebagai strategi dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sini," kata Wakil Wali Kota Jambi H Maulana di Jambi, Jumat.

Ia menyebutkan beberapa langkah strategi dan inovasi terkait  mengoptimalkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain melalui proses perizinan skala kecil melalui layanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di setiap kantor camat dan izin skala besar melalui DPMPTSP.

"Kota Jambi punya potensi besar, UMKM jumlahnya 60 ribuan lebih dan pengusaha besar yang jumlahnya dua ribu lebih, ketika mengurus perizinan di awal wajib melaporkan jumlah tenaga kerjanya dan mengikutsertakan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kita siapkan loket pelayanan dimasing-masing tempat pelayanan tersebut," katanya.

"Kota Jambi menjadi pioner di seluruh Indonesia dan sejak tahun 2013, telah di adopsi oleh kabupaten/kota lainnya" katanya.

Ke depan, menurut Maulana, Pemkot Jambi akan mendorong para pekerja informal, yang berkaitan dengan sosial seperti, Guru Mengaji, Kader PKK, Kader Posyandu, Pemandi Jenazah, Khotib, Imam, Bilal, akan didorong ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena honorarium dan insentifnya, berasal dari APBD Kota Jambi.

Kota Jambi kembali masuk nominasi dalam raihan penghargaan ditingkat nasional. Kali ini Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi masuk nominasi Paritrana Award, yaitu penghargaan tertinggi di bidang BPJS Ketenaga kerjaan. Bahkan Kota Jambi telah masuk dalam 13 besar dari 50 Kota/Kabupaten se-Indonesia.

"Pemerintah Kota Jambi telah membuktikan komitmennya selama ini dalam mendorong suksesnya operasionalisasi BPJS di Kota Jambi. Kita dorong seluruh tenaga kerja formal, informal maupun honorer di Pemkot Jambi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mendorong terwujudnya Peraturan Daerah," kata Maulana.

Saat ini Ranperda telah diusulkan dan sedang dibahas. Sebelumnya, Peraturan Wali Kota telah ada sejak tahun 2017 sebagai payung hukum operasionalisasi terkait pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja.***

 

Pewarta: Antara

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019