Jambi (Antaranews Jambi) - Masyarakat dua desa dan satu kelurahan di Kabupaten Muarojambi yakni Desa Sogo, Seponjen dan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi masih menduduki lahan perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit (BBS) untuk menuntu penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Koordinator Umum Aksi, Antoni dalam siaran persnya, Rabu, menjelaskan, pada 12 tahun silam, tepatnya pada tahun 2007, PT. BBS mendapatkan izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan No. 507 Tahun 2007 tertanggal 27 September 2007 seluas 1.000 hektare di Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh, Muarojambi, Jambi (SK No. 507 Tahun 2007) .
Kemudian PT. BBS mendapatkan izin lokasi di Kelurahan Tanjung berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 22 Tahun 2011 tertanggal 31 Januari 2011 seluas 1.000 ha (SK No. 22 Tahun 2011).
Terhitung selama 12 tahun itu juga, persoalan konflik tanah yang muncul sampai saat ini belum terselesaikan. Ada 495 kepala keluarga yang kehilangan atas tanahnya seluas 1.373,4 hektare berasal dari Desa Seponjen, Dusun Pulao Tigo, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung yang sampai saat ini masih dalam penguasaan PT. BBS.
Pada posisi konflik yang terjadi, sampai saat ini masih dalam proses pemantauan beberqpa lembaga di level nasional, seperti KomnasHAM, Mabe Polri, BPN Pusat, Kementrian Kehutanan dan lingkungan Hidup dan WALHI Nasional.
"Sesuai arahan yang diberikan oleh lembaga nasional yang terlibat dalam proses pemantauan konflik ini, Pemerintah Daerah seperti Bupati Muarojambi dan instansi terkait lainnya, agar secepatnya menyelesaikan konflik ini dan tidak sampai berlarut-larut," kata Antoni.
Di tahun 2015 lalu, lanjutnya, setelah dilakukan pendudukan aksi di DPRD Provinsi Jambi, Komisi III DPRD saat itu memastikan akan secepatnya membentuk tim pansus untuk mempercepat konflik yang ada. Namun sampai saat ini, tim pansus yang dijanjikan belum terealisasi.
Di tahun 20017, aksi dilakukan kembali oleh masyarakat, dengan lokasi aksi berada sekitaran kebun PT. BBS. Dari aksi yang dilakukan, kemudian muncul inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Muarojambi untuk membentuk tim legal audit. Namun sampai saat ini, hasil tim yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang baik.
"Seiring bertambahnya waktu, kerugian masyarakat sampai tahun 2019 juga terus bertambah dan dari sekian banyak kerugian yang dialami masyarakat, dituangkan dalam tuntutan-tuntutan aksi," ujarnya.
Adapun tuntutan masyarakat Desa Sogo yakni menuntut kemitraan di atas lahan 797 hektare, luasan ini sesuai dengan ground cek BPN Kabupaten Muarojambi, dengan menggunakan dasar Peta SK Bupati Tahun 2018 dan izin PT. BBS.
Kemudian PT. BBS Harus mengembalikan hasil selama masa produksi yang dalam hitungan masa panen mulai tahun 2013-2019
Selanjutnya permintaan masyarakat Sogo dengan pola kemitraan 30-70 dengan rincian 70 persen dilakukan tali asih berdasarkan NJOP dan 30 persen bermitra tanpa beban hutang
Adapun untuk tuntutan dari masyarakat Desa Seponjen yakni minta PT. BBS untuk mengembalikan lahan seluas 176,4 hektare kepada 28 KK,
Untuk tuntutan masyarakat Dusun Pulau Tigo/Desa Sponjen yakni menuntut kepada PT. BBS untuk mengembalikan lahan seluas 300 hektare kepada 42 KK
Sementara untuk tuntutan masyarakat Kelurahan Tanjung yakni minta PT. BBS untuk mengembalikan lahan seluas 100 hektare kepada 25 KK.
Divisi Kajian dan Penguatan Informasi Walhi Jambi, Dwi Nanto mengatakan aksi yang dilakukan sejak, Selasa (12/2) kemaren berada di lokasi kebun perusahan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit yang berada di Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi.
"Informasi terakhir yang kami dapat dari rekan-rekan WALHI Jambi yang berada di lokasi, masa aksi diperkirakan mencapai 600 orang, mereka membangun tenda-tenda yang akan digunakan untuk menginap," kata Dwi.
Dwi mengatakan, pada Selasa kemarin Pemerintah Kabupaten Muarojambi telah datang, yakni Wakapolres, Kesbangpol, staff ahli Bupati, Biro hukum, BPN Muaro Jambi dan Dinas PMD.
"Masa aksi menginginkan proses negosiasi dilakukan di lapangan aksi dan Bupati Muarojambi hadir. karena sampai sore kemarin belum muncul proses penyelesaian, tadi malam masyarakat tetap bertahan di lokasi pendudukan," kata Dwi.
Dwi menambahkan, didampingi Walhi massa aksi siang ini bergerak ke jalan utama dan berencana menutup segala akses
untuk melumpuhkan aktivitas PT. BBS.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Koordinator Umum Aksi, Antoni dalam siaran persnya, Rabu, menjelaskan, pada 12 tahun silam, tepatnya pada tahun 2007, PT. BBS mendapatkan izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan No. 507 Tahun 2007 tertanggal 27 September 2007 seluas 1.000 hektare di Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh, Muarojambi, Jambi (SK No. 507 Tahun 2007) .
Kemudian PT. BBS mendapatkan izin lokasi di Kelurahan Tanjung berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 22 Tahun 2011 tertanggal 31 Januari 2011 seluas 1.000 ha (SK No. 22 Tahun 2011).
Terhitung selama 12 tahun itu juga, persoalan konflik tanah yang muncul sampai saat ini belum terselesaikan. Ada 495 kepala keluarga yang kehilangan atas tanahnya seluas 1.373,4 hektare berasal dari Desa Seponjen, Dusun Pulao Tigo, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung yang sampai saat ini masih dalam penguasaan PT. BBS.
Pada posisi konflik yang terjadi, sampai saat ini masih dalam proses pemantauan beberqpa lembaga di level nasional, seperti KomnasHAM, Mabe Polri, BPN Pusat, Kementrian Kehutanan dan lingkungan Hidup dan WALHI Nasional.
"Sesuai arahan yang diberikan oleh lembaga nasional yang terlibat dalam proses pemantauan konflik ini, Pemerintah Daerah seperti Bupati Muarojambi dan instansi terkait lainnya, agar secepatnya menyelesaikan konflik ini dan tidak sampai berlarut-larut," kata Antoni.
Di tahun 2015 lalu, lanjutnya, setelah dilakukan pendudukan aksi di DPRD Provinsi Jambi, Komisi III DPRD saat itu memastikan akan secepatnya membentuk tim pansus untuk mempercepat konflik yang ada. Namun sampai saat ini, tim pansus yang dijanjikan belum terealisasi.
Di tahun 20017, aksi dilakukan kembali oleh masyarakat, dengan lokasi aksi berada sekitaran kebun PT. BBS. Dari aksi yang dilakukan, kemudian muncul inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Muarojambi untuk membentuk tim legal audit. Namun sampai saat ini, hasil tim yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang baik.
"Seiring bertambahnya waktu, kerugian masyarakat sampai tahun 2019 juga terus bertambah dan dari sekian banyak kerugian yang dialami masyarakat, dituangkan dalam tuntutan-tuntutan aksi," ujarnya.
Adapun tuntutan masyarakat Desa Sogo yakni menuntut kemitraan di atas lahan 797 hektare, luasan ini sesuai dengan ground cek BPN Kabupaten Muarojambi, dengan menggunakan dasar Peta SK Bupati Tahun 2018 dan izin PT. BBS.
Kemudian PT. BBS Harus mengembalikan hasil selama masa produksi yang dalam hitungan masa panen mulai tahun 2013-2019
Selanjutnya permintaan masyarakat Sogo dengan pola kemitraan 30-70 dengan rincian 70 persen dilakukan tali asih berdasarkan NJOP dan 30 persen bermitra tanpa beban hutang
Adapun untuk tuntutan dari masyarakat Desa Seponjen yakni minta PT. BBS untuk mengembalikan lahan seluas 176,4 hektare kepada 28 KK,
Untuk tuntutan masyarakat Dusun Pulau Tigo/Desa Sponjen yakni menuntut kepada PT. BBS untuk mengembalikan lahan seluas 300 hektare kepada 42 KK
Sementara untuk tuntutan masyarakat Kelurahan Tanjung yakni minta PT. BBS untuk mengembalikan lahan seluas 100 hektare kepada 25 KK.
Divisi Kajian dan Penguatan Informasi Walhi Jambi, Dwi Nanto mengatakan aksi yang dilakukan sejak, Selasa (12/2) kemaren berada di lokasi kebun perusahan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit yang berada di Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi.
"Informasi terakhir yang kami dapat dari rekan-rekan WALHI Jambi yang berada di lokasi, masa aksi diperkirakan mencapai 600 orang, mereka membangun tenda-tenda yang akan digunakan untuk menginap," kata Dwi.
Dwi mengatakan, pada Selasa kemarin Pemerintah Kabupaten Muarojambi telah datang, yakni Wakapolres, Kesbangpol, staff ahli Bupati, Biro hukum, BPN Muaro Jambi dan Dinas PMD.
"Masa aksi menginginkan proses negosiasi dilakukan di lapangan aksi dan Bupati Muarojambi hadir. karena sampai sore kemarin belum muncul proses penyelesaian, tadi malam masyarakat tetap bertahan di lokasi pendudukan," kata Dwi.
Dwi menambahkan, didampingi Walhi massa aksi siang ini bergerak ke jalan utama dan berencana menutup segala akses
untuk melumpuhkan aktivitas PT. BBS.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019