Jambi,  (Antaranews Jambi) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan seorang wanita berparas cantik bernama YF (42), masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) karena terkait kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukannya di Jambi.

"Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan YF sebagai DPO  kasus penipuan atau penggelapan dan yang bersangkutan kini masih terus diburu keberadaanya," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, di Jambi Selasa.

Setelah beberapa kali tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik kepolisian Jambi untuk pemeriksaan kasus yang dilaporkan korbannya ke Polda hingga akhirnya Polda Jambi menebitkan DPO atas nama Yuyun Fattimah.

"Ya benar, saya yang teken surat penetapan DPO atas nama YF dalam kasus penipuan atau penggelapan," kata Edi Faryadi.

Namun kepolisian tidak menyebutkan secara rinci kasus yang menjerat perempuan yang terakhir diketahui beralamat  di Perum Grand Kenali , Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi itu.

DIreskrimum Polda Jambi, Edi Faryadi hanya mengatakan, jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO dalam kasus penipuan atau penggelapan dan mengimbau atau meminta bagi siapa saja yang mengetahui keberadaan YF agar melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Jika ada mayarakat yang mengetahui keberadaannya, dapat menghubungi penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi atau kepolisian terdekat agar polisi bisa menangkap pelaku," kata Edi Faryadi.***2***


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019