Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jumat (15/3) mengunjungi DPRD Provinsi Jambi dalam rangka kunjungan kerja dan sharing pembentukan Ranperda tentang Pendidikan.
Kedatangan rombongan DPRD DKI Jakarta dipimpin langsung Ketua Panitia Kerja Revisi Ranperda Pendidikan, Nawawi.
Rombongan DPRD DKI Jakarta disambut Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi IV yang membidangi pendidikan yakni Azwan Zahari, Epi Suryadi dan Budiyako serta beberapa pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pertemuan digelar di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan DPRD Provinsi Jambi sudah pernah membuat Perda Pendidikan pada tahun 2010 lalu dan telah direvisi tahun 2017 lalu.
"Ya kita ada kedatangan tamu dari DPRD DKI Jakarta, kita berbagi informasi tentang pembentukan Perda Pendidikan. Kita sudah pernah membuat perda tentang pendidikan dan mereka melihat dan mengetahui tentang perda tersebut dan akhirnya mereka datang DPRD Jambi untuk melihat dan apa-apa saja pasal-pasal perda kita yang sudah kita sahkan tersebut," kata Cornelis.
Dijelaskannya, dalam pertemuan DPRD Provinsi Jambi bersama DPRD DKI Jakarta, poin yang dibahas salah satunya mengenai pengelolaan sekolah swasta dan pendirian boarding school.
"Untuk sekolah swasta Pansus Revisi Perda Pendidikan DKI Jakarta ingin dibantu melalui APBD, nah kita yang sudah ada perda pendidikan belum bisa mengarah ke situ. Jadi ada yang plus-minus dalam pertemuan kita tadi," kata Cornelis.
Kemudian mengenai boarding school, Cornelis mengatakan di Jambi baru ada satu yakni SMA Titian Teras yang sudah punya nama.
"Poin yang dibahas ada juga tentang pendirian boarding school, kita baru satu yakni SMA Titian Teras yang dikelola provinsi dan mereka juga ingin mencontoh itu karena Titian Teras ini adalah sekolah boarding school yang sudah cukup terkenal dimana-mana, yang lulusannya juga sudah banyak diterima dimana-mana sehingga mereka ingin mencontoh itu," ujar Cornelis.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Revisi Ranperda Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Nawawi mengatakan kedatangan Pansus Pendidikan ke Jambi adalah dalam rangka mempersiapakan lahirnya Revisi Perda Pendidikan DKI Jakarta yang disahkan tahun 2026 lalu.
"Kita ada Perda Pendidikan Nomor 8 tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan DKI Jakarta. Tapi sekarang kita akan revisi judul perda itu menjadi Perda tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan," kata Nawawi.
Dijelaskannya, Revisi Perda Pendidikan DKI Jakarta itu orientasinya membantu orang miskin di Jakarta agar mendapat keadilan dalam pendidikan.
"Sebab masih banyak masyarakat Jakarta yang tidak lancar menyekolahkan anaknya, itu kan tidak adil," katanya.
Ditanya memilih Jambi untuk perbandingan dalam merevisi perda tersebut, Nawawi mengatakan setidaknya dalam mengunjungi beberapa daerah ada poin-poin yang bisa diambil sebagai bahan pertimbangan dalam Revisi Perda Pendidikan DKI Jakarta tersebut.
"Saya mengerti Jambi, APBD-nya masih kecil sementara Jakarta hampir Rp100 triliun. Tapi niat kami tentu ada yang poin positif yang bisa diambil sebagai perbandingan dan pertimbangan dalam merevisi perda," ujarnya.
Nawawi menambahkan, salah satu pasal dalam revisi Perda Pendidikan DKI Jakarta adalah DPRD mengharuskan SPP anak di sekolah swasta dialokasikan dari APBD dan sekolah swasta dapat dibantu peralatan penunjang belajar mengajar.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Kedatangan rombongan DPRD DKI Jakarta dipimpin langsung Ketua Panitia Kerja Revisi Ranperda Pendidikan, Nawawi.
Rombongan DPRD DKI Jakarta disambut Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi IV yang membidangi pendidikan yakni Azwan Zahari, Epi Suryadi dan Budiyako serta beberapa pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pertemuan digelar di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan DPRD Provinsi Jambi sudah pernah membuat Perda Pendidikan pada tahun 2010 lalu dan telah direvisi tahun 2017 lalu.
"Ya kita ada kedatangan tamu dari DPRD DKI Jakarta, kita berbagi informasi tentang pembentukan Perda Pendidikan. Kita sudah pernah membuat perda tentang pendidikan dan mereka melihat dan mengetahui tentang perda tersebut dan akhirnya mereka datang DPRD Jambi untuk melihat dan apa-apa saja pasal-pasal perda kita yang sudah kita sahkan tersebut," kata Cornelis.
Dijelaskannya, dalam pertemuan DPRD Provinsi Jambi bersama DPRD DKI Jakarta, poin yang dibahas salah satunya mengenai pengelolaan sekolah swasta dan pendirian boarding school.
"Untuk sekolah swasta Pansus Revisi Perda Pendidikan DKI Jakarta ingin dibantu melalui APBD, nah kita yang sudah ada perda pendidikan belum bisa mengarah ke situ. Jadi ada yang plus-minus dalam pertemuan kita tadi," kata Cornelis.
Kemudian mengenai boarding school, Cornelis mengatakan di Jambi baru ada satu yakni SMA Titian Teras yang sudah punya nama.
"Poin yang dibahas ada juga tentang pendirian boarding school, kita baru satu yakni SMA Titian Teras yang dikelola provinsi dan mereka juga ingin mencontoh itu karena Titian Teras ini adalah sekolah boarding school yang sudah cukup terkenal dimana-mana, yang lulusannya juga sudah banyak diterima dimana-mana sehingga mereka ingin mencontoh itu," ujar Cornelis.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Revisi Ranperda Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Nawawi mengatakan kedatangan Pansus Pendidikan ke Jambi adalah dalam rangka mempersiapakan lahirnya Revisi Perda Pendidikan DKI Jakarta yang disahkan tahun 2026 lalu.
"Kita ada Perda Pendidikan Nomor 8 tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan DKI Jakarta. Tapi sekarang kita akan revisi judul perda itu menjadi Perda tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan," kata Nawawi.
Dijelaskannya, Revisi Perda Pendidikan DKI Jakarta itu orientasinya membantu orang miskin di Jakarta agar mendapat keadilan dalam pendidikan.
"Sebab masih banyak masyarakat Jakarta yang tidak lancar menyekolahkan anaknya, itu kan tidak adil," katanya.
Ditanya memilih Jambi untuk perbandingan dalam merevisi perda tersebut, Nawawi mengatakan setidaknya dalam mengunjungi beberapa daerah ada poin-poin yang bisa diambil sebagai bahan pertimbangan dalam Revisi Perda Pendidikan DKI Jakarta tersebut.
"Saya mengerti Jambi, APBD-nya masih kecil sementara Jakarta hampir Rp100 triliun. Tapi niat kami tentu ada yang poin positif yang bisa diambil sebagai perbandingan dan pertimbangan dalam merevisi perda," ujarnya.
Nawawi menambahkan, salah satu pasal dalam revisi Perda Pendidikan DKI Jakarta adalah DPRD mengharuskan SPP anak di sekolah swasta dialokasikan dari APBD dan sekolah swasta dapat dibantu peralatan penunjang belajar mengajar.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019