Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari anggota dewan hingga bupati dan wakil bupati dalam kasus dugaan korupsi atau suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Pemeriksaan lanjutan dari kasus yang populer dengan istilah "ketok palu" itu berlangsung di sejumlah ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Hasil pantuan di Mapolda Jambi, Selasa, dari salah satu ruangan Ditkrimsus terlihat tulis menggunakan kertas 'Ruang Riksa KPK' tertanggal 19-22 Maret 2019.

Informasi yang diperoleh, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dan gartifikasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 25 orang anggota DPRD Provinsi Jambi, termasuk yang sudah tidak lagi menjadi anggota legislatif  juga diperiksa. Beberapa diantaranya  wakil bupati dan bupati di Jambi.

Berikut ini beredar nama saksi yang dimintai keterangan itu sebanyak 25 otang  yakni anggota dewan dan mantan anggota dewan. Mereka adalah  Salim Ismail, Sopian, Wiwid Iswara, Agus Rahma, Eka Marlina, Fachrurozi, Hasan Ibrahim, Hasim Ayub, Muntalia, Sainuddin, Zainul Arfan, Bambang Bayu Suseno kini sebagai wakil bupati Muarojambi, Bustami Yahya, Budiyako, Hilallatil Badri (wakil bupati Sarolangun), Luhut Silaban, M Khairil, Mely Hairia, Mesran, Samsul Anwar, Jamaludin, Edmon, Salam HD, Supriyanto dan Arrahmat Eka Putra.

Beberapa orang saksi yang memenuhi panggilan untuk diperiksa di Mapolda Jambi adalah salah seorang diantaranya adalah anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya. Namun saat coba dikonfirmasi wartawan, Bustami belum bersedia memberikan keterangan dan dia beralasan masih dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Sedangkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Luhut Silaban mengaku tidak mengetahui terkait aliran dana ke Fraksi PDI-P dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Luhut Silaban mengatakan saat keluar dari ruang penyidikan KPK hendak menuju ke toilet dikonfirmasi dirinya tidak  mengetahui adanya  uang yang mengalir ke PDIP.

Dia mengaku diperiksa terkait dengan aliran dana suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dan 2017 dan dirinya membenarkan terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik KPK karena pemeriksaan masih berlangsung di Mapolda Jambi.***2***


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019