Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi mengusulkan nama H Muhammad Madel mantan Bupati Sarolangun 1999 - 2005 sebagai wakil Gubernur Jambi mendampingi H Fachrori Umar dalam sisa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2016 - 2021.
"Kami menilai figur beliau yang paling tepat untuk mendampingi Pak Fachrori Umar sebagai Wakil Gubernur Jambi yang masih kosong saat ini," kata ketua DPD PAN Sarolangun Hermi di Sarolangun, Selasa.
Ia mengatakan, usulan tersebut sudah di sampaikan pihaknya pada saat pertemuan bersama DPW PAN Jambi dan Perwakilan DPP PAN saat pembekalan saksi PAN di Pemilu Pilpres dan Pileg 2019 di Jambi baru-baru ini.
"Usulan ini sudah kami sampaikan dengan DPW PAN Jambi, tepatnya pada pertemuan Senin (18/3) kemarin. Yang hadir waktu itu Wasekjen DPP PAN Dipo Ilham. Tanggapan DPP pun saat itu, sangat setuju," katanya.
Ia menyebut, usulan nama tersebut menurutnya sangat tepat mengingat pengalaman yang bersangkutan di nilai sangat memahami dunia Birokrasi pemerintahan karena pernah menjadi seorang Bupati, dan berbagai pertimbangan lainnya.
"Alasan kita mengusulkan nama HM Madel kita nilai sangat layak, pertama sangat paham soal Birokrasi Pemerintahan, kedua dia Kader PAN, ketiga Dia juga ketua Tim Pemenangan Zola - Fachrori waktu itu," kata Hermi.
Menanggapi usulan tersebut, HM Madel dihubungi dari Sarolangun, Selasa (19/3) siang mengatakan bahwa ia siap mengemban amanah tersebut dan apapun ketentuan yang akan dibuat oleh partai koalisi siap menjalankannya.
"Kita siap menjalankannya, apapun ketentuan yang akan di buat oleh partai koalisi akan kita jalankan," kata HM Madel.
Sebagai informasi, adapun mekanisme pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Untuk wakil Gubernur Jambi yang harus di isi ini pasca putusan incrahk Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi yang tersangkut kasus Gratifikasi dan suap RAPBD Jambi pada 6 Desember 2018 yang lalu selanjutnya mengangkat Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi dan dilantik pada 13 Februari 2019.
Disebutkan jika Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilihan itu didasarkan pada usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Partai politik yang mengusung pasangan Zumi Zola - Fachrori Umar saat itu adalah PAN, Hanura, PKB, Nasdem dan di dukung oleh Golkar dan PPP.
Bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
"Kami menilai figur beliau yang paling tepat untuk mendampingi Pak Fachrori Umar sebagai Wakil Gubernur Jambi yang masih kosong saat ini," kata ketua DPD PAN Sarolangun Hermi di Sarolangun, Selasa.
Ia mengatakan, usulan tersebut sudah di sampaikan pihaknya pada saat pertemuan bersama DPW PAN Jambi dan Perwakilan DPP PAN saat pembekalan saksi PAN di Pemilu Pilpres dan Pileg 2019 di Jambi baru-baru ini.
"Usulan ini sudah kami sampaikan dengan DPW PAN Jambi, tepatnya pada pertemuan Senin (18/3) kemarin. Yang hadir waktu itu Wasekjen DPP PAN Dipo Ilham. Tanggapan DPP pun saat itu, sangat setuju," katanya.
Ia menyebut, usulan nama tersebut menurutnya sangat tepat mengingat pengalaman yang bersangkutan di nilai sangat memahami dunia Birokrasi pemerintahan karena pernah menjadi seorang Bupati, dan berbagai pertimbangan lainnya.
"Alasan kita mengusulkan nama HM Madel kita nilai sangat layak, pertama sangat paham soal Birokrasi Pemerintahan, kedua dia Kader PAN, ketiga Dia juga ketua Tim Pemenangan Zola - Fachrori waktu itu," kata Hermi.
Menanggapi usulan tersebut, HM Madel dihubungi dari Sarolangun, Selasa (19/3) siang mengatakan bahwa ia siap mengemban amanah tersebut dan apapun ketentuan yang akan dibuat oleh partai koalisi siap menjalankannya.
"Kita siap menjalankannya, apapun ketentuan yang akan di buat oleh partai koalisi akan kita jalankan," kata HM Madel.
Sebagai informasi, adapun mekanisme pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Untuk wakil Gubernur Jambi yang harus di isi ini pasca putusan incrahk Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi yang tersangkut kasus Gratifikasi dan suap RAPBD Jambi pada 6 Desember 2018 yang lalu selanjutnya mengangkat Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi dan dilantik pada 13 Februari 2019.
Disebutkan jika Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilihan itu didasarkan pada usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Partai politik yang mengusung pasangan Zumi Zola - Fachrori Umar saat itu adalah PAN, Hanura, PKB, Nasdem dan di dukung oleh Golkar dan PPP.
Bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019